Wamenperin Klaim Industri Makanan dan Minuman Bakal Taati Aturan Wajib Halal Mulai Oktober
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebutkan industri makanan dan minuman (mamin) telah siap menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang rencananya akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada Oktober mendatang.
Faisol menjelaskan, kesiapan tersebut terlihat pada pelaku industri mamin skala besar yang sejak sebelum aturan wajib diberlakukan telah mengajukan sertifikasi halal secara sukarela. Ia menilai, pelaku industri mamin pada dasarnya sudah terbiasa dengan proses sertifikasi halal, bahkan sebelum adanya kewajiban dari pemerintah.
“Kalau makanan minuman sih nggak ada masalah. Dari dulu sebelum diwajibkan juga biasa teman-teman dimakan minuman secara voluntary sudah mengajukan permohonan dan meminta supaya sertifikasi halal waktu itu dari MUI diminta oleh mereka untuk dicantumkan di packaging produk. Nah sekarang ada kewajiban halal," ucapnya saat ditemui di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Kemenperin Pasang Target Ekspor Mamin Tembus US$ 83,08 Miliar di 2029, Ini Strateginya
Menurut dia, kesiapan tersebut terutama dimiliki oleh industri mamin besar. Namun, pemerintah masih melihat adanya pembahasan terkait kesiapan industri kecil dan menengah (IKM) dalam memenuhi ketentuan tersebut. “Pasti teman-teman industri besar khususnya sudah sangat siap,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk IKM, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa masih terdapat pembicaraan terkait penerapan kewajiban sertifikasi halal. Meski demikian, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk IKM masih ada pembicaraan tapi kita berharap bahwa semua comply walaupun tidak seluruhnya diaplikasikan dan tidak seluruhnya ikut pada periode ini kita berharap semuanya bisa comply,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib telah bersertifikat halal. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
