Adhi Karya (ADHI) Dikejar 'Deadline', Nasib 2.400 Konsumen LRT City Diputus Oktober
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dikejar tenggat waktu (deadline) untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan penyerahan unit hunian LRT City kepada 2.400 konsumen.
Direktur Utama Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago menyatakan, keputusan mengenai pola penyelesaian proyek akan dibahas setelah pihaknya menerima inventarisasi masalah dari para konsumen.
Baca Juga
Danantara Pangkas Anak Usaha Adhi Karya (ADHI), Bagaimana Nasib Adhi Commuter (ADCP)?
"Saya memantau secara langsung. Setelah masuk inventarisasi masalah pada 1 Oktober, maka pada 8 hingga 15 Oktober kita sepakati bersama keputusan terhadap pola penyelesaian proyek ini," kata Zein Chaniago usai pertemuan dengan perwakilan konsumen di kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, perwakilan paguyuban korban LRT City Ryan Diva menegaskan, pihaknya akan menyiapkan seluruh daftar pertanyaan, aspirasi, hingga inventarisasi masalah dari 2.400 konsumen. "Kami akan mempersiapkan seluruh daftar pertanyaan, aspirasi, hingga inventarisasi masalah dari 2.400 korban paling lambat tanggal 1 Oktober," kata Ryan.
Berdasarkan data Adhi Karya, dari total 5.400 unit LRT City yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan. Sementara sekitar 2.400 unit lainnya masih tersebar di sejumlah titik proyek yang pembangunannya tertunda atau belum selesai.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia bersama BP BUMN sebelumnya mendesak Adhi Karya segera menuntaskan persoalan tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan penyelesaian persoalan internal perusahaan tidak boleh mengorbankan hak konsumen.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar penyelesaian kita, tidak boleh merugikan konsumen karena konsumen tidak salah, apalagi bagi mereka yang membeli rumah pertama. Ini adalah kesalahan dari pihak kita secara internal," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Dony mengatakan, Danantara dan BP BUMN tidak akan membiarkan proyek tersebut terbengkalai tanpa kepastian waktu bagi konsumen. Opsi penyelesaian yang disiapkan mencakup pembangunan hingga pengembalian dana atau refund.
"Bagaimana pun ini harus diselesaikan, tidak mungkin merugikan konsumen. Instruksi dari saya jelas, apakah nanti di-refund dulu atau kita bangun, itu harus diselesaikan. Bukan berarti dibiarkan mangkrak begitu saja," tegasnya.
Baca Juga
Danantara Panggil Adhi Karya (ADHI) Buntut Mangkraknya Proyek LRT City
Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma'ruf menambahkan, pemerintah juga telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan korban, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta BP BUMN.
Mengenai pembangunan proyek, ia mengatakan rencana pemerintah adalah melanjutkan pembangunan unit di 12 lokasi LRT City. Lokasi dengan tingkat keterjualan paling banyak dan dinilai paling layak untuk dilanjutkan akan menjadi prioritas.
"Jika ada penyalahgunaan wewenang, kami akan laporkan secara tertulis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai MoU. Mengenai proyek, rencana kami adalah membangun unit di 12 lokasi yang ada. Lokasi yang keterjualannya paling banyak dan paling layak dilanjutkan akan didahulukan," kata Aminuddin.
Minta Audit Investigasi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta persoalan LRT City ditangani secara menyeluruh, termasuk dengan mendata seluruh konsumen yang terdampak.
Ia menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang pasti demi rakyat agar mendapatkan haknya untuk tinggal di proyek apartemen milik PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
"Saya juga sudah minta kepada Pak Dony (Kepala BP BUMN, Dony Oskaria) minta diaudit ya. Tolong BUMN-nya diaudit investigasi, dan siapa yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab. Dan tolong hukum ditegakkan dengan hati-hati supaya ada efek jerak. Jangan lagi begini-begini, berulang-ulang terus," kata Ara usai pertemuan dengan perwakilan konsumen di kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
