Janji Tiga Menteri ke Investor: Urus Izin TKA Kini Cuma Butuh 5 Hari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah memperkuat efisiensi birokrasi dan iklim investasi nasional melalui integrasi layanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kerja sama lintas sektoral ini berfokus pada integrasi tiga sistem utama, yakni Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) milik Kemenaker, serta Aplikasi All Indonesia milik Kemenimipas, disertai pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani menyatakan bahwa langkah kolaboratif ini bertujuan memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan kepastian waktu proses perizinan TKA bagi para investor.
"Dengan adanya kolaborasi ini, sangat memberikan kepastian karena mereka bisa mengetahui secara pasti kapan bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan," ujar Rosan dalam konferensi pers usai penandatanganan SKB di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Rosan menambahkan, proses perizinan kini ditargetkan rampung paling lambat lima hari kerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Baca Juga
Rosan Roeslani Jamin Kehadiran DSI Tak Ganggu Iklim Berusaha dan Perizinan Ekspor
"Sesuai PP 28, saya yakin dalam lima hari akan selesai. Kalau tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini memberikan kepastian," tegasnya.
Pemerintah optimistis penyederhanaan layanan ini dapat mendorong peningkatan arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) serta penciptaan lapangan kerja berkualitas di dalam negeri. Keberadaan TKA pada sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan keahlian khusus diharapkan memicu alih teknologi dan pengetahuan (transfer of knowledge and technology) kepada SDM lokal.
Pentingnya Integrasi Data Antarlembaga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dukungannya terhadap pertumbuhan investasi domestik dan asing. Menurutnya, integrasi data antarlembaga tak hanya mempermudah pelaku usaha, tetapi juga memperkuat pengawasan pemerintah.
"Integrasi platform OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia memberi manfaat besar bagi kami untuk monitoring investasi yang berjalan, melihat proyeksi, hingga sebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disetujui maupun yang sudah selesai masa izinnya," tutur Yassierli.
Ia menekankan bahwa sinergi tiga kementerian ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa penandatanganan SKB merupakan bentuk formalisasi dari koordinasi yang selama ini telah berjalan di lapangan.
Penandatanganan nota kerja sama ini disiapkan untuk mendukung tercapainya target investasi nasional yang terus meningkat.
"Kami berada di bagian muara. Setelah investor memasukkan dokumen, Kemenaker mengeluarkan RPTKA, kami janjikan lima hari izin imigrasinya selesai. Ini bentuk dukungan kami memberikan kepastian hukum kepada investor," jelas Agus.
Sistem perizinan terpadu lintas kementerian ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh pada akhir September 2026.
