Cemas Jalan Nasional RI Makin Rusak, Ketua Komisi V DPR: Kemantapan Pernah 97%, Kini 93%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengungkapkan, tingkat kemantapan jalan nasional Indonesia pernah mencapai 97% pada era Menteri Pekerjaan Umum (PU) Basuki Hadimuljono. Namun, pada 2026 tingkat kemantapan jalan nasional tercatat di kisaran 93%.
Lasarus menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU, dikutip dari siaran TV Parlemen, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
"Bentar-bentar Pak Dirjen, ini teman-teman Bina Marga ya, terutama yang lama, Pak Yongki (sapaan akrab Triono Junoasmoro), kita pernah di 97% lo Pak. Saya masih ingat kita mantap itu pernah di 97% Pak," kata Lasarus.
Berdasarkan paparan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Roy Rizali Anwar, kondisi kemantapan jalan nasional saat ini mencapai 93,5%.
Kementerian PU memproyeksikan tingkat kemantapan jalan nasional mencapai 93,96% pada akhir 2026. Sementara untuk 2027, pemerintah menargetkan tingkat kemantapan jalan nasional mencapai 94,67%.
Lasarus menyoroti target tersebut karena peningkatannya dinilai masih terbatas dibandingkan tingkat kemantapan jalan nasional yang pernah mencapai 97%. "Sekarang kita sudah turun di 93%, mau target 94,67%. Ya, itu pun kita hanya naik 1%," ujarnya.
Menurut Lasarus, kondisi jalan nasional sangat bergantung pada pelaksanaan preservasi atau pemeliharaan jalan. Dia meminta agar pemerintah memastikan kegiatan preservasi dapat dilakukan selama 12 bulan penuh.
"Kalau 2 bulan preservasi, tidak menjadi 12 bulan preservasi, ini pasti turun Pak. 93% ini pasti turun (kualitas jalan nasionalnya)," tandasnya.
Lebih lanjut, Roy merespons, tambahan anggaran sekitar Rp 8 triliun dibutuhkan untuk memastikan preservasi jalan dapat dilakukan selama 12 bulan. "Dari data kita, sudah 12 bulan, ada tambahan. Sudah untuk 12 bulan, tambahan Rp 8 triliun," jawabnya kepada Lasarus.
Lasarus kemudian mempertanyakan total anggaran preservasi yang tersedia. Lantas, Roy menjawab totalnya sekitar Rp 17,1 triliun. "Rp 17 triliun kurang lebih. Rp 17,1 triliun," ucapnya.
Namun, Lasarus mempersoalkan jika anggaran penanganan bencana turut dimasukkan dalam anggaran preservasi. Menurutnya, penanganan jalan yang rusak akibat bencana semestinya masuk dalam anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Bencana itu enggak bisa kita masukkan, itu masuk di rehabilitasi dan rekonstruksi. Itu harusnya jangan masukkan di preservasi," lugasnya.
Dalam kesempatan itu, Lasarus mengingatkan, kondisi jalan nasional dapat terus menurun apabila pemeliharaan tidak dilakukan secara rutin. Selain kerusakan akibat penggunaan jalan, dia menyoroti persoalan angkutan over dimension over loading (ODOL) atau truk bermuatan lebih.
"Jalan ini kalau tidak kita perhatikan, tidak kita pelihara, ya dengan sendirinya nanti kemantapannya akan menurun karena tergerus oleh penggunaan oleh kita sendiri ya, terutama over dimension over load yang sampai hari ini masih belum ada jalan keluar," katanya.
Dia menyoroti kendaraan tambang yang melintas di jalan nasional di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi, serta kendaraan yang mengangkut komoditas perkebunan.
Baca Juga
Menhub Minta Jalan Rusak di Jalur Mudik Selesai Diperbaiki H-10 Lebaran
Ihwal itu, Lasarus meminta pemerintah memperkuat skema preservasi jalan nasional agar jalan yang telah dibangun tetap terjaga kemantapannya. "Jangan sampai hal yang sudah kita bangun ini, tidak kita pelihara, akhirnya tidak bermanfaat dengan baik," tegas politisi PDI-P itu kepada eselon I Kementerian PU.
Menurut Lasarus, preservasi jalan juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Dia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tanggung jawab negara atas kondisi jalan.
Dia juga meminta agar pendanaan preservasi jalan tidak hanya bergantung pada siklus APBN. "Preservasi itu nggak bisa tergantung ke APBN, siklus APBN, Pak. Karena jalan itu ketika rusak, perbaiki, rusak, perbaiki," kata Lasarus.
