Heboh Menteri Ara Mau Bangun Rumah di Atas Sungai, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan terobosan untuk mempercepat penyediaan hunian di tengah keterbatasan lahan. Salah satu konsep yang sedang dipikirkan adalah pembangunan hunian tiga hingga empat lantai menggunakan struktur baja di atas sungai atau kali.
Menurut dia, konsep tersebut masih dalam tahap pengkajian, termasuk terkait kebutuhan material, perhitungan biaya hingga regulasi yang diperlukan.
"Bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah (susun) tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doain kami," kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) malam.
Ara menggarisbawahi, ide tersebut muncul karena harga tanah yang semakin mahal. Dikatakan, Kementerian PKP tengah menyiapkan tim untuk mengkaji sejumlah terobosan dalam penyediaan hunian.
"Mungkin sekarang banyak yang bilang enggak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu impossible, tapi doain karena tanah makin mahal. Saya lihat ada kali (sungai) banyak. Bagaimana doain mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik," tegas Ara.
Ara menjelaskan, kajian itu nantinya akan mencakup perhitungan kebutuhan baja, biaya pembangunan hingga aspek regulasi. Pemerintah, lanjutnya, tentu akan mempertimbangkan penerimaan masyarakat dan pengembang terkait gagasan ini sebelum diterapkan secara penuh.
"Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk, kalau pengembang oke, kita mainkan membangun rumah di atas (sungai). Saya tidak akan memaksakan," tandas Ara.
Baca Juga
Di sisi lain, pembangunan hunian di dalam garis sempadan sungai pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam Pasal 17 beleid tersebut, bangunan yang berada di dalam sempadan sungai dinyatakan berstatus quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur pemanfaatan sempadan sungai secara terbatas. Pemanfaatan tersebut antara lain untuk prasarana sumber daya air, jembatan, dermaga, jalur pipa, serta kabel listrik dan telekomunikasi maupun kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sungai. Hunian tidak termasuk dalam pemanfaatan yang diperbolehkan tersebut.
Ketentuan mengenai sempadan sungai juga terdapat dalam regulasi daerah. Di Jakarta, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044 mengatur penataan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan perlindungan setempat.
Sementara di Jawa Barat, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air mengatur penataan daerah sempadan, penetapan garis sempadan, pemanfaatan, bangunan di pinggir garis sempadan, hingga larangan dan sanksi.
Selain itu, Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 juga memuat ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai, termasuk larangan menambah bangunan baru pada kawasan sempadan sungai yang telah terdapat bangunan.
Contoh Hunian Di atas Sungai dari Belanda
Konsep hunian yang beradaptasi dengan kondisi sungai sebelumnya telah diterapkan di Belanda. Dilansir The Guardian, negara tersebut memiliki proyek rumah amfibi di Maasbommel, di tepi Sungai Maas.
Proyek yang dibangun pada 2005 itu terdiri dari 32 rumah amfibi dan 14 rumah terapung. Rumah amfibi dirancang tetap berada di daratan dalam kondisi normal, tetapi dapat mengapung hingga sekitar 5,5 meter ketika permukaan air naik.
Bangunan menggunakan dasar beton berongga yang ditambatkan pada tiang baja sehingga rumah dapat bergerak secara vertikal mengikuti kenaikan muka air. Sementara itu, sambungan utilitas seperti listrik, air, dan gas dibuat fleksibel agar dapat mengikuti pergerakan bangunan.
Konsep tersebut pertama kali diuji saat banjir pada 2011. Ketika Sungai Maas mengalami kenaikan muka air, rumah-rumah tersebut mengapung sesuai rancangan dan tidak ditemukan masalah saat berada dalam kondisi mengapung maupun ketika kembali ke posisi semula.
Namun, teknologi tersebut membutuhkan biaya relatif tinggi. Menurut Climate-ADAPT yang dikelola European Environment Agency (EEA), rumah-rumah tersebut dijual sekitar EUR 320.000 per unit pada saat itu, dengan luas rata-rata 120 meter persegi.
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata rumah tinggal di Belanda pada 2005 yang sekitar EUR 222.000. Salah satu faktor yang memengaruhi biaya adalah seluruh elemen prefabrikasi harus dibuat secara khusus untuk proyek tersebut.
