Industri Waralaba Dalam Negeri Melonjak, Kuasai 169 STPW hingga 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional melalui pengembangan sektor waralaba di Indonesia. Dalam pembukaan pameran waralaba dan lisensi The 25th International Franchise, License and Business Concept Expo and Conference (IFRA) 2026 yang berlangsung pada 28–30 Agustus 2026 di Hall 7, Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan memaparkan perkembangan positif industri waralaba nasional yang kini didominasi oleh pelaku usaha lokal.
Perkembangan industri waralaba di Tanah Air menunjukkan transformasi signifikan dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Jika pada tahun 2016 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) masih didominasi merek asing sebesar 70%, kini kondisi tersebut berbalik. Hingga tahun 2026, waralaba dalam negeri mencatatkan keberhasilan dengan mengantongi 169 STPW, mengungguli waralaba luar negeri yang berjumlah 163 STPW.
"Kalau kita bandingkan 10 tahun yang lalu, 2016, dalam jumlah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba saja, waktu itu waralaba di Indonesia ini masih didominasi oleh brand asing Bapak Ibu. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba di tahun 2016 waktu itu 70% itu masih didominasi oleh waralaba brand asing, 30%-nya itu baru waralaba dalam negeri," ujar Iqbal, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
Kemendag Bidik Pertumbuhan Waralaba Indonesia Capai 7% Tahun Ini
Iqbal menjelaskan, capaian ini menjadi bukti nyata dari konsistensi seluruh penggerak ekosistem waralaba dalam memperkuat konsep bisnis lokal.
"Artinya apa? Usaha kita untuk membangun waralaba ini dengan terus memberikan penguatan-penguatan terkait dengan konsep bisnis lokal kayaknya lumayan berhasil nih. Walaupun tidak cepat banget, tapi eksistensi kita dan persistensi kita selama 20 tahun terakhir kayaknya terbayarkan. Kalau misalnya kita bandingkan 10 tahun yang lalu tuh waralaba luar negeri banyak yang memiliki STPW, sekarang ini sudah terbalik nyatanya," ucap Iqbal.
Sejarah panjang waralaba di Indonesia sendiri telah dimulai sejak hadirnya merek seperti mesin jahit Singer pada dekade 1970-an, sebelum akhirnya berkembang pesat pada awal tahun 1990-an. Regulasi mengenai waralaba pertama kali dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997. Selanjutnya, penyempurnaan sudut pandang hukum ditegaskan melalui Undang-Undang Perdagangan Tahun 2014, yang memposisikan waralaba bukan sekadar kemitraan, melainkan sebagai skema distribusi serta strategi pemasaran untuk meningkatkan rasio kewirausahaan nasional.
Pengembangan sektor ini dipandang strategis untuk mengejar ketertinggalan tingkat kewirausahaan Indonesia yang saat ini masih berada di angka 3,29%. Angka ini masih berada di bawah negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang telah mencapai sekitar 4,8 hingga 5%, maupun Singapura 12% dan Amerika Serikat 10%. Pemerintah bersama asosiasi menargetkan tingkat kewirausahaan Indonesia dapat menembus angka 10% pada angkatan kerja menyongsong tahun 2045.
"PR kita adalah bersama-sama untuk meningkatkan jumlah kewirausahaan di Indonesia ini khususnya di angkatan kerja setidaknya itu mencapai 10% di tahun 2045. Oleh karena itu setiap tahun memang melalui asosiasi franchise terus konsisten mengadakan pameran-pameran waralaba yang tujuannya adalah untuk menarik minat wirausaha," ungkap Iqbal.
Baca Juga
Indonesia Franchise Week 2025 Digelar, Jadi Momen UMKM Naik Kelas Lewat Bisnis Waralaba
Lebih lanjut, Iqbal menyebut, sistem waralaba menawarkan keunggulan berupa kemudahan skema operasional yang teruji (proven system), sehingga pelaku usaha tidak perlu membangun bisnis penuh dari nol. Kendati demikian, seluruh pihak diingatkan bahwa waralaba tetap memiliki risiko bisnis yang memerlukan pengelolaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara disiplin dan berkelanjutan.
Dalam mendukung pertumbuhan iklim usaha ini, Kementerian Perdagangan menegaskan perannya sebagai fasilitator tata kelola, bukan sekadar penentu kebijakan yang bersifat komando. Sinergi antara pemerintah, asosiasi seperti Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), penyelenggara acara seperti PT Dyandra Promosindo, serta para pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan dan kemandirian ekonomi nasional melalui jaringan waralaba.
"Jadi paradigma kita untuk government adalah to govern, untuk menata kelolakan baik itu secara administrasi maupun secara substansial," tutur Iqbal.
