DSI Luncurkan Platform Tata Kelola Ekspor Komoditas 1 September
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan meluncurkan platform tata kelola ekspor pada 1 September 2026 sebagai bagian dari penguatan operasional perusahaan dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Platform tersebut menjadi salah satu instrumen utama DSI untuk menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor sejumlah komoditas strategis, yakni batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengatakan, peluncuran platform tersebut menandai kesiapan DSI untuk mulai menjalankan fungsi operasional setelah perusahaan menerima mandat sejak 1 Juni 2026.
“Yang sekarang ini sebenarnya 1 September platform yang tadi itu bisa kita launching, jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional,” ujar Sinthya dalam konferensi pers seusai peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, saat ini DSI tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung agar pelaksanaan mandat tersebut dapat berjalan secara efektif, termasuk pengembangan sistem integrasi data dan mekanisme pengawasan transaksi ekspor.
Baca Juga
Rosan Roeslani Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Usai DSI Diluncurkan
Selain platform tata kelola ekspor, DSI juga menyiapkan Exporter Portal yang akan digunakan untuk menghimpun data kontrak komersial eksportir. Sistem tersebut ditargetkan memasuki tahap uji coba pada pertengahan Oktober 2026.
Data kontrak tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses rekonsiliasi transaksi ekspor untuk memastikan kewajaran harga serta mendeteksi potensi praktik transfer pricing maupun under-invoicing.
“By regulation pun kami dimandatkan untuk memperoleh data-data kontrak ini sebagai bagian dari rekonsiliasi untuk melihat apakah ada transfer pricing atau under-invoicing,” kata Sinthya.
Ia menjelaskan, DSI telah membangun command center yang mengintegrasikan berbagai sumber data pemerintah, termasuk Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Mineral One Data Indonesia (MOMS), Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), serta sistem pemerintah lainnya.
Integrasi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pemantauan aktivitas ekspor komoditas strategis Indonesia.
Sejak mulai menjalankan mandat pada 1 Juni 2026, DSI mencatat telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 7.000 deklarasi ekspor dengan nilai mencapai US$14 miliar dan volume hampir 100 juta ton.
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan, ketersediaan data kontrak komersial menjadi aspek penting untuk memahami faktor yang memengaruhi perbedaan harga dalam transaksi ekspor.
Menurut dia, perbedaan harga antara satu transaksi dengan transaksi lainnya tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran. Selisih tersebut dapat terjadi akibat berbagai faktor, seperti pembayaran di muka, diskon pembeli, komponen harga tetap, hingga skema kontrak cost-plus.
“Setiap pengapalan memiliki kontrak dan hubungan komersial antara pembeli dengan penjual dijelaskan di dalam kontrak itu. Kami perlu memahami alasan dari perbedaan harga tersebut,” ujar Luke.
Ia menegaskan, DSI tidak berfungsi sebagai lembaga pembentuk harga komoditas. Perusahaan akan menggunakan indeks pasar untuk melakukan verifikasi kewajaran transaksi ekspor.
Luke mengatakan peran tersebut berbeda dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) yang direncanakan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Sementara itu, pelaksanaan mandat DSI hingga 31 Desember 2026 akan dievaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan model operasional lanjutan mulai 2027.
