Rugi Whoosh Tembus Rp 5,13 Triliun, Jaminan Pemerintah Jadi Perisai Risiko APBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kerugian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dioperasikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencapai Rp 5,13 triliun pada semester I/2026. Di tengah tekanan keuangan proyek tersebut, Pemerintah menyiapkan skema jaminan untuk memitigasi risiko fiskal apabila terjadi gagal bayar.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI per Juni 2026, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) mencatatkan kerugian bersih Rp 5,13 triliun. Kerugian tersebut telah melampaui kerugian PSBI sepanjang 2025 yang tercatat Rp 4,99 triliun.
KAI sebagai pemegang saham mayoritas PSBI dengan kepemilikan 58,53% turut terdampak melalui pos Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
Pada semester I/2026, bagian rugi yang ditanggung KAI dari PSBI/Whoosh mencapai sekitar Rp 3 triliun, meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan Rp 948 miliar pada periode sebelumnya.
Dampak tersebut menekan laba bersih konsolidasian KAI yang turun 73% menjadi Rp 314 miliar. Penurunan laba terjadi meskipun pendapatan angkutan KAI meningkat 6,7% dan laba usaha tumbuh 26% secara tahunan.
Tekanan keuangan juga terlihat pada posisi PSBI. Berdasarkan laporan keuangan KAI per Juni 2026, PSBI mencatatkan total liabilitas Rp 21,55 triliun, sementara total aset mencapai Rp 21,53 triliun.
Nilai tercatat investasi KAI di PSBI juga turun dari Rp 4,79 triliun pada akhir 2025 menjadi Rp 1,79 triliun per Juni 2026. Perseroan telah membukukan cadangan penurunan nilai atau impairment sebesar Rp 1,55 triliun.
Baca Juga
Dubes China Buka-Bukaan tentang Perkembangan Restrukturisasi Utang Whoosh
Jaminan Pemerintah
Dalam Buku Nota II Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, Pemerintah menyebut pemberian jaminan atas pinjaman untuk pembangunan infrastruktur menimbulkan kewajiban kontingensi. Kewajiban tersebut berpotensi berdampak terhadap APBN apabila pihak terjamin mengalami gagal bayar sehingga Pemerintah harus membayar klaim penjaminan.
Namun, Pemerintah menilai risiko kewajiban kontingensi yang bersumber dari pemberian jaminan berada dalam kategori kecil, dengan tingkat kemungkinan sangat rendah dan dampak yang kecil. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya gagal bayar.
Untuk sektor perkeretaapian, risiko kewajiban kontingensi penjaminan mencakup percepatan penyelenggaraan LRT Jabodebek dan percepatan penyelenggaraan prasarana serta sarana KCJB/Whoosh.
Pemerintah telah menerbitkan Jaminan Pemerintah dalam rangka pembiayaan cost overrun proyek KCJB berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 juncto PMK Nomor 89 Tahun 2023.
Dalam skema tersebut, Pemerintah menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII untuk melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu atau first loss basis.
Pemerintah dan PT PII melakukan pemantauan risiko atas jaminan bersama secara berkelanjutan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mengendalikan eksposur risiko fiskal.
Pendanaan cost overrun tersebut digunakan untuk mendukung penyelesaian proyek KCJB.
Baca Juga
Pertemuan Sugiono dan Menlu China Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Pemerintah dan BPI Danantara juga berupaya menjaga keberlangsungan proyek KCJB serta pemenuhan kewajiban kepada para pihak.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah menyebut PT KAI menunjukkan kinerja keuangan yang relatif sehat sehingga mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman secara tepat waktu.
Adapun mitigasi risiko penjaminan dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan secara berkala, pelaporan kinerja secara berkala, koordinasi antara Pemerintah dan BPI Danantara terkait dukungan yang diperlukan untuk proyek Whoosh, serta penguatan manajemen risiko internal PT KAI.
Dengan skema tersebut, kewajiban penjaminan Pemerintah menjadi instrumen mitigasi terhadap risiko gagal bayar pembiayaan proyek KCJB yang berpotensi menimbulkan klaim kepada APBN.

