Ekspor Senilai US$10 Juta Tertahan, Serikat Pekerja PT Dua Kuda Soroti Hasil Kurasi
Poin Penting
|
Serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia menyoroti belum optimalnya pelaksanaan going concern perusahaan setelah kegiatan produksi masih menghadapi kendala pada proses ekspor. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya mempertahankan operasional perusahaan di tengah proses kepailitan.
Sekadar informasi, PT Dua Kuda Indonesia adalah perusahaan manufaktur bahan kimia dan pengolahan produk turunan kelapa sawit (oleochemical). Berdiri sejak tahun 2006 di Kawasan Berikat Jakarta, perusahaan ini merupakan anak usaha dari grup asal Tiongkok, Zanyu Technology Group Co., Ltd.
Perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Keputusan ini memicu polemik luas karena perusahaan produsen minyak dan lemak (oils and fats) yang berdiri sejak 2006 ini dinilai finansialnya masih sehat, sehingga menuai penolakan dari buruh dan protes atas kepastian hukum investasi asing di Indonesia.
Ridwan, perwakilan Serikat Pekerja PT Dua Kuda Indonesia, mengatakan persoalan utama saat ini berada pada sistem kepabeanan di kawasan KBN Marunda yang membuat aktivitas ekspor perusahaan terkunci. Menurut dia, perusahaan masih dapat menjalankan proses produksi, tetapi hasil produksi tersebut tidak dapat dikeluarkan untuk ekspor. Kondisi ini membuat skema going concern yang telah berjalan menjadi kurang maksimal.
“Jadi kita bisa produksi tapi tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya untuk ekspor,” ujar Ridwan dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (16/8/2026). Serikat pekerja bersama manajemen telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Hakim Pengawas dengan meminta agar kewajiban kepada pihak kepabeanan dan cukai dapat segera diselesaikan sehingga produk yang telah diproduksi dapat kembali diekspor. “Kalau tanpa adanya ekspor keluar barang ini, sepertinya cuma-cuma, sia-sia going concern ini. Kita bisa produksi tapi tidak bisa keluar barang,” katanya.
Menurut Ridwan, persoalan pembayaran kepada pihak Pabean dan Bea Cukai menjadi salah satu hambatan utama. Pihak kurator beralasan bahwa tagihan tersebut masuk dalam daftar piutang tetap sehingga pembayaran terhadap satu pihak berpotensi menimbulkan permintaan serupa dari kreditur lainnya.
Namun, dari perspektif serikat pekerja, penyelesaian kewajiban tersebut perlu dilihat dari manfaatnya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. “Secara logika, aturan ini kan dibuat untuk kebermanfaatan. Jadi harusnya mereka lebih mengedepankan manfaat itu,” ujar Ridwan.
Ia menilai menjadi tidak efektif apabila biaya untuk menjalankan going concern telah dikeluarkan, tetapi perusahaan tidak dapat menjual dan mengekspor produk yang dihasilkan. Serikat pekerja juga mendorong agar tahap ketiga going concern segera disetujui karena persediaan bahan baku dan produk terus berkurang. Ridwan menilai keterlambatan penyelesaian pembayaran kepabeanan turut memperlambat pemulihan operasional perusahaan, sementara penasihat hukum perusahaan sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap sikap kurator yang dinilai kurang profesional.
Baca Juga
'Going Concern' PT Dua Kuda Indonesia Terhambat Administratif Kurator, Ekspor Terhenti
Dari sisi operasional, persediaan produk yang diketahui serikat pekerja saat ini sekitar 5.000 ton dan mulai dijual ke pasar domestik karena ekspor belum dapat berjalan normal. Kondisi tersebut membuat serikat pekerja meminta agar tahap ketiga going concern segera mendapatkan persetujuan. “Stok sendiri makin hari makin menipis karena memang penjualan terus berjalan. Makanya tadi kita menekankan kepada kurator agar segera disetujui tahap ketiganya,” kata Ridwan. Keberlanjutan produksi membutuhkan kepastian pasokan bahan baku sekaligus kelancaran penjualan, terutama melalui pasar ekspor.
Berdasarkan keterangan dalam wawancara, produk yang tidak dapat diekspor diperkirakan mencapai sekitar 7.815 ton dengan nilai sekitar US$10 juta, meskipun angka tersebut merupakan estimasi yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen mengenai rincian komoditas yang terdampak. Ridwan menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara harga penjualan domestik dan ekspor, sehingga terhambatnya ekspor berpotensi mengurangi nilai penerimaan perusahaan. Di tengah persoalan operasional dan kepailitan, pembayaran gaji dan tunjangan pekerja sejauh ini masih berjalan normal.
“Kalau untuk pembayaran gaji sendiri, plus tunjangan-tunjangan, sampai saat ini masih berjalan normal,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran BPJS yang sempat terjadi masih dianggap dalam batas yang dapat ditoleransi karena berkaitan dengan proses administrasi.
Keberlangsungan going concern sangat penting bukan hanya bagi perusahaan dan kreditur, tetapi juga bagi pekerjaan dan penghasilan para pekerja. Pertemuan terbaru dengan pihak kurator menunjukkan adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka, namun serikat pekerja menilai belum terdapat perubahan konkret dalam penyelesaian persoalan.
“Sampai saat ini yang kita baca atau kita lihat dari kurator sendiri masih sama. Artinya kinerjanya secara profesionalitasnya sepertinya kurang menurut kita,” katanya. Ia mempertanyakan efektivitas going concern apabila perusahaan diperbolehkan membeli bahan baku dan berproduksi, tetapi hasil produksi tidak dapat diekspor.
Ekspor Terhenti
Seluruh kegiatan ekspor perusahaan saat ini terdampak oleh persoalan tersebut. Bahan baku yang sebelumnya masuk sekitar 6.000 ton diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 7.000 ton lebih produk setelah melalui proses pengolahan. Jika jalur ekspor kembali terbuka, produk tersebut dapat segera terserap pasar sehingga perputaran produksi serta penjualan perusahaan kembali berjalan lebih normal. “Harusnya memang sudah habis kalau ekspor ini dibuka. Barang sudah habis dan sirkulasi produksi penjualan itu normal,” ujar Ridwan. Serikat pekerja kini masih mengevaluasi langkah selanjutnya sembari menunggu perkembangan komunikasi antara kurator, Kementerian Hukum, manajemen, dan pihak terkait.
Pihak pekerja mengharapkan persoalan yang menghambat ekspor segera mendapatkan solusi konkret, terutama menyangkut penyelesaian kewajiban kepabeanan dan persetujuan tahap ketiga going concern. Keberhasilan going concern seharusnya diukur dari kemampuan menjual dan mengeluarkan produk ke pasar ekspor, bukan sekadar memproduksi barang.
“Percuma juga mereka keluarkan biaya untuk going concern besar-besaran, tapi tidak bisa mengeluarkan barang melalui ekspor,” kata Ridwan. Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan keberlangsungan operasional perusahaan agar nilai ekonomi tetap terjaga, hak pekerja terlindungi, dan kepentingan kreditur dipenuhi secara optimal.
Selain menyampaikan keberatan melalui perusahaan dan kuasa hukum, serikat pekerja mengambil langkah audiensi dengan Kementerian Hukum. Pihak kurator juga telah dipanggil oleh Kementerian Hukum untuk memberikan keterangan. “Bahkan kurator sendiri sudah ada pemanggilan untuk diaudiensikan juga, diminta keterangannya oleh Kementerian Hukum,” kata Ridwan.
Proses tersebut mulai menunjukkan perkembangan karena kurator mulai membuka ruang pembahasan dengan pihak pekerja dan Bea Cukai. Meski demikian, perkembangan tersebut belum menghasilkan komitmen konkret berupa target waktu penyelesaian. “Seharusnya sudah langkah positif, cuma memang belum konkret,” ujarnya. Kurator baru menyampaikan upaya untuk mendiskusikan kembali persoalan tersebut tanpa memberikan target waktu yang tegas mengenai penyelesaian hambatan ekspor maupun persoalan operasional.

