Garuda (GIAA) Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Mengapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai direktur niaga mulai 14 Agustus 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dewan komisaris Garuda Indonesia berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tanggal 11 Agustus 2026, dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026.
Baca Juga
Garuda Indonesia Gandeng Saudia Buka Akses Baru Wisman ke Indonesia
Berdasarkan anggaran dasar (AD) perseroan, apabila terdapat jabatan anggota direksi yang lowong, dewan komisaris dapat menunjuk salah seorang anggota direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan anggota direksi yang lowong dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Selanjutnya, komisaris akan menetapkan pelaksana tugas direktur niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.
Manajemen Garuda menyatakan, pemberhentian sementara tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. "Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," tulis Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (13/8/2026).
Reza Aulia Hakim merupakan profesional di industri penerbangan yang memiliki latar belakang pendidikan Sistem Informasi dari Universitas Gunadarma, Jakarta. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 2005.
Karier Reza di Garuda Indonesia dimulai dari posisi senior manager revenue planning & development pada 2016-2017. Ia kemudian dipercaya menjabat vice president revenue management pada 2017-2018 dan general manager Garuda Indonesia di Beijing pada 2018-2019.
Pada 2019-2020, Reza menjabat vice president sales & distribution Garuda Indonesia. Setelah itu, ia melanjutkan karier di PT Gapura Angkasa sebagai direktur komersial pada 2024-2025.
Reza kemudian kembali ke Garuda Indonesia. Berdasarkan keputusan RUPSLB pada 30 Juni 2025, ia diangkat sebagai direktur niaga Garuda Indonesia. Jabatan tersebut kembali tercatat dalam susunan direksi perseroan berdasarkan hasil RUPST pada 13 Mei 2026.

