Sengketa Dana Rp182 Miliar, 784 Investor Tawarkan Perdamaian ke PT Khadijah Syiar Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sengketa bernilai sekitar Rp182 miliar yang melibatkan 784 investor dan PT Khadijah Syiar Indonesia (KSI) kini memasuki babak baru. Setelah sempat melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Mei 2026, para investor kini menawarkan opsi penyelesaian secara damai. Sebuah rancangan akta perdamaian telah resmi disampaikan kepada pihak KSI untuk mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Persoalan ini bermula dari penghimpunan dana melalui PT Zeed Mitra Syariah yang terikat dalam 60 perjanjian investasi. Dana tersebut ditujukan untuk membiayai 60 proyek yang ditawarkan oleh KSI. Sengketa mulai mencuat setelah investor mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek, sekaligus meminta kejelasan atas realisasi produksi, identitas buyer, penggunaan dana, hingga dokumen pendukung proyek.
Upaya untuk memperoleh transparansi informasi sebenarnya telah diusahakan oleh para investor sejak akhir tahun 2025. Pihak investor berulang kali meminta dokumen pendukung, pelaksanaan audit, serta akses verifikasi proyek. Bahkan, para investor menyatakan kesediaannya untuk menandatangani non-disclosure agreement (NDA) demi menjamin kerahasiaan data yang diberikan.
Namun, hasil verifikasi yang diharapkan tak kunjung memuaskan. Dalam proses audit yang berlangsung pada 9 Februari 2026, catatan perwakilan investor menunjukkan bahwa baru tiga proyek yang dapat diverifikasi secara terbatas. Keterangan mengenai identitas buyer maupun bukti komunikasi dengan pembeli belum dapat diverifikasi secara memadai oleh pihak investor.
Karena berbagai upaya komunikasi, permintaan data, audit, dan pertemuan tak kunjung membuahkan penyelesaian, perwakilan investor akhirnya melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri pada Mei 2026. Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak KSI serta sejumlah investor hingga Juli 2026.
Dalam perkembangan pemeriksaan pada Juli 2026, penyidik menyampaikan informasi kepada investor bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Menanggapi hal ini, para investor menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan beserta kewenangan penyidik.
Baca Juga
784 Investor Tuntut Pertanggungjawaban Dana Investasi Rp182 Miliar di PT Khadijah Syiar Indonesia
Meskipun demikian, investor tidak menutup pintu musyawarah. Di tengah proses pemeriksaan hukum, investor menyampaikan rancangan akta perdamaian kepada KSI pada Agustus 2026. Hingga saat ini, tawaran resmi dalam bentuk dokumen konkret tersebut dilaporkan belum menerima tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kami sebenarnya masih memberikan kesempatan yang sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Investor siap duduk bersama dan mencari jalan keluar. Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan, hanya transparansi mengenai proyek, penggunaan dana, dan mekanisme pengembalian hak investor. Kalau semua itu bisa dijelaskan, kami siap menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar NA, salah satu perwakilan investor dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/8/2026).
NA menambahkan bahwa investor menyadari sepenuhnya bahwa setiap kegiatan usaha memiliki risiko, termasuk kemungkinan terjadinya kegagalan proyek. Kendati demikian, risiko bisnis tersebut tidak lantas menghilangkan hak investor untuk mendapatkan informasi transparan yang dapat diverifikasi secara sah.
Sebelumnya, pada April 2026, pihak KSI pernah menawarkan skema restrukturisasi dengan jangka waktu lima hingga delapan tahun serta menyatakan kesediaannya menjalani audit eksternal. Namun, tawaran restrukturisasi tersebut saat itu belum menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
“Investor sudah memberikan ruang yang cukup panjang untuk mencari solusi. Sekarang kami sudah menuangkan tawaran penyelesaian dalam bentuk yang konkret. Kami berharap KSI tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera memberikan respons,” kata NA.
Penyampaian akta perdamaian ini menjadi penawar kesepakatan terbaru setelah sengketa ini melalui perjalanan yang sangat panjang, mulai dari permintaan data, audit, tawaran restrukturisasi, pelaporan ke Bareskrim, pemeriksaan pihak terkait, hingga mediasi. Kini, respons serta itikad dari pihak KSI atas tawaran akta perdamaian tersebut menjadi penentu utama apakah sengketa investasi Rp182 miliar ini dapat diakhiri secara damai atau harus berlanjut kembali ke proses hukum.

