Freeport Dorong Perpanjangan IUPK Lebih Cepat, Tony Wenas: Pengembangan Tambang Butuh 15 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) mendorong proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan lebih cepat. Langkah tersebut penting agar perseroan memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan pengembangan tambang bawah tanah setelah 2041.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pengembangan tambang bawah tanah membutuhkan waktu panjang, bahkan lebih 15 tahun. Untuk itu, kepastian mengenai kelanjutan IUPK menjadi penting bagi keberlangsungan operasi perusahaan.
"Kalau dari kami ya lebih cepat lebih bagus karena pengembangan tambang bawah tanah itu perlu waktu lama, 15 tahun lebih," ujar Tony Wenas saat ditemui wartawan di Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Menurut Tony, proses perpanjangan izin yang lebih cepat diperlukan untuk menghindari potensi penurunan produksi akibat deplesi cadangan ketika mendekati 2041. Dengan demikian, perseroan dapat melakukan persiapan pengembangan tambang sejak jauh hari.
"Jadi supaya tidak terjadi deplesi mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," kata Tony Wenas.
Tony mengonfirmasi bahwa permohonan perpanjangan IUPK PTFI telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permohonan tersebut telah masuk sejak pertengahan Juni 2026.
Kendati demikian, Tony mengatakan proses tersebut masih berjalan karena pemerintah perlu melakukan peninjauan terhadap dokumen yang diajukan, termasuk memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum keputusan diterbitkan.
"Ya kan bertahap. Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," jelas dia.
Di sisi lain, proses perpanjangan IUPK tersebut juga berkaitan erat dengan rencana tambahan divestasi saham PTFI. Tony menyebut, untuk saat ini kesepakatan yang telah dicapai baru sebatas nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Baca Juga
Hilirisasi Freeport Dipuji DPR, Penerimaan Negara Berpotensi Tembus Rp 120 Triliun
Tony menjelaskan, berdasarkan ketentuan, salah satu prasyarat penerbitan IUPK adalah telah ditandatanganinya perjanjian mengenai tambahan divestasi. Artinya, kesepakatan divestasi menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan izin operasi PTFI.
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan, pada saat diterbitkan. Jadi itu menjadi salah satu prasyarat," pungkas Tony.

