Keren, Pengguna Layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Dikenai Pajak Nol Persen
JAKARTA, Investortrust.id - Kini semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya. Mereka yang dapat menikmati fasilitas ini termasuk warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional dalam PVT yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga
Nilai Tukar Usaha Pertanian Ikut Terkerek 2,16% di September 2023
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah sistem hukum yang digunakan untuk melindungi hak-hak pemulia dan pemilik varietas tanaman yang baru dikembangkan. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif kepada para pemulia untuk mengembangkan varietas tanaman baru dengan kualitas yang lebih baik, meningkatkan produktivitas, resistensi terhadap penyakit, adaptasi lingkungan, dan sifat-sifat yang diinginkan lainnya.
Keputusan nol persen pajak bagi pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian. Beleid ini juga didukung dengan dilansirnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
PVT memiliki dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan dalam penelitian dan pengembangan varitas tanaman, yang nantinya dapat dijadikan ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman. Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D) serta dalam pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani. Melalui PVT, para pemulia juga dapat memperoleh pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dalam proses R&D.
Baca Juga
Pengenaan tarif atas biaya tahunan PVT telah diatur dengan jelas, dengan ketentuan yang berlaku untuk berbagai kategori pengguna layanan PVT. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Permentan 36/2023 aturan ini diberlakukan dengan ketentuan untuk perorangan Warga Negara Indonesia, pemulia perseorangan, petani pemulia yang melakukan pemuliaan tanaman, dan pemilik varietas perseorangan.
Aturan ini juga berlaku bagi lembaga penelitian milik pemerintah, biaya penelitian yang digunakan untuk menghasilkan varietas hanya yang bersumber dari APBN/APBD, untuk perguruan tinggi dalam negeri, yang melakukan kegiatan penelitian atau pemuliaan tanaman.
Tak terkecuali aturan ini juga diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil, berusaha di bidang perbenihan tanaman.
Pengenaan tarif atas biaya tahunan PVT sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 tersebut dilakukan berdasarkan permohonan kepada Kepala Pusat PVTPP dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan untuk masing-masing kategori, dan persyaratan tersebut tidak dirasa memberatkan bagi pengguna layanan dimaksud.
Kementerian Pertanian, melalui Pusat PVTPP, berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelaku usaha dalam perlindungan varietas tanaman. PVT telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade, sejak diundangkan melalui UU No.29 Tahun 2000, dan dengan adanya relaksasi biaya ini, diharapkan dapat semakin memajukan sektor pertanian di tanah air, demikian keterangan dari Kementerian Pertanian yang diterima Sabtu (7/10/2023).

