Mendag Dorong DPR Percepatan Pengesahan Pengesahan 4 Perjanjian Dagang Internasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membahas pengesahan persetujuan empat perjanjian perdagangan internasional saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Dalam raker, ia mendorong DPR mendukung usulan pengesahan keempat perjanjian perdagangan tersebut.
Menurutnya, pengesahan melalui Peraturan Presiden menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi perjanjian perdagangan dan memperluas pemanfaatannya bagi peningkatan ekspor nasional.
Keempat perjanjian tersebut, yakni Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU FTA), Protokol Kedua untuk Mengubah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Upgraded ATIGA), Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-Tiongkok (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA).
“Hari ini, Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya melalui Peraturan Presiden. Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi produk Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Indonesia Bidik Nol Bea Masuk ke Belarus, Ratifikasi EAEU Dikebut Masuk DPR
Melalui Indonesia-EAEU FTA, Mendag Budi menyampaikan, Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luaske lima negara anggota EAEU, yakni Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, dan Kirgistan. Selain membuka peluang ekspor baru, perjanjian ini juga memperkuat posisi EAEU sebagai hub ekspor bagi Indonesia ke sejumlah wilayah di Asia dan Eropa.
“Selain meningkatkan daya saing pelaku usaha kita di negara anggota EAEU, perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur,” tambah Mendag.
Indonesia–EAEU FTA telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia. Melalui perjanjian ini, Indonesia memperoleh manfaat penghapusan dan penurunan tarif untuk 11.882 pos tarif atau 90,5% dari total pos tarif EAEU. Dengan Indonesia–EAEU FTA, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan ekspor ke EAEU dalam kisaran US$ 2,87 miliar – 2,89 miliar.
Produk Indonesia yang memperoleh manfaat, yakni sawit dan produk turunannya, karet alam, kopi, produk perikanan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, mesin dan peralatan listrik, serta kayu dan produk kayu.
