Mendag: Peru Jadi Pintu Gerbang ke Amerika Selatan Pascaratifikasi IP-CEPA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Latin.
Menurut Mendag Budi, Peru memiliki posisi penting sebagai pintu masuk strategis produk Indonesia ke pasar Amerika Selatan, sekaligus akses ke Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) dengan total populasi mencapai 649 juta jiwa.
Hal ini disampaikan Mendag Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rencana Pengesahan IP-CEPA di Jakarta, Kamis, (16/7/2026). Turut mendampingi Mendag, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dan jajaran Eselon I Kementerian Perdagangan.
“IP-CEPA merupakan kerja sama yang strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor nasional, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja di dalam negeri,” ujar Mendag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mendag Budi menegaskan, pemerintah merekomendasikan pengesahan IPCEPA melalui Peraturan Presiden agar manfaat ekonomi dari perjanjian tersebut dapat segera dirasakan. “Percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi krusial agar potensi manfaat ekonominya segera dirasakan,” imbuhnya.
Mendag Budi menjelaskan, kinerja perdagangan Indonesia dan Peru terus menunjukkan tren positif. Pada periode Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$ 225,77 juta, sementara impor Indonesia dari Peru sebesar US$ 38,24 juta. Dengan demikian, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$ 187,53 juta.
Baca Juga
Perjanjian IP-CEPA Diteken, Produk Sawit Bebas Tarif Masuk Peru
Sepanjang 2025, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$ 462,97 juta dan impor Indonesia dari Peru sebesar US$104,44 juta, sehingga Indonesia pun mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$ 358,54 juta.
“Selama 2021–2025, total perdagangan bilateral Indonesia dan Peru tumbuh 5,51%, dengan tren ekspor meningkat 4,60% dan tren surplus perdagangan sebesar 2,42%. Hal ini menunjukkan produk Indonesia telah memiliki daya saing di pasar Peru,” ungkap Mendag Budi.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, perundingan IP-CEPA menggunakan pendekatan bertahap (incremental). Tahap pertama perundingan mencakup perdagangan barang yang dimulai pada Mei 2024, berlangsung sekitar satu setengah tahun, dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Tahap berikutnya akan mencakup perundingan perdagangan jasa dan investasi.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau setara 90,68% dari total pos tarif Peru. Sementara itu, Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26% dari total pos tarif Indonesia.
“Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA, antara lain, kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IPCEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai US$ 745 juta pada 2045,” paparnya Mendag.
