Intiland (DILD) dan Nindya Karya Menang Lelang Proyek KPBU IKN Senilai Rp 5,26 Triliun
IKN, investortrust.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menetapkan PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Nindya Karya (Persero) sebagai pemenang lelang (tender) dua proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di IKN dengan total nilai biaya modal mencapai Rp 5,26 triliun.
Berdasarkan pengumuman hasil tender yang diterbitkan pada 9 Juli 2026, dikutip Selasa (14/7/2026), PT Nindya Karya memenangkan proyek pembangunan delapan tower hunian vertikal untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Kawasan WP 1A Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca Juga
Wika Gedung (WEGE) Gandeng Nindya Karya dan WIKA Teken Kontrak Rp 1,96 Triliun di IKN
Proyek tersebut memiliki nilai biaya modal sebesar Rp 2,44 triliun dan nilai biaya operasional Rp 2,49 triliun. Adapun pembayaran ketersediaan layanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 880,02 miliar per tahun.
Masa kerja sama proyek berlangsung selama 11 tahun 3 bulan, terdiri atas 1 tahun 3 bulan masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan.
Sementara itu, PT Intiland Development Tbk (DILD) ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan 109 rumah tapak ASN di Wilayah Perencanaan KIPP IKN 1B.
Proyek tersebut memiliki nilai biaya modal sebesar Rp 2,82 triliun dengan nilai biaya operasional Rp 1,65 triliun. Nilai pembayaran ketersediaan layanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 923,54 miliar per tahun termasuk PPN.
Adapun masa kerja sama proyek berlangsung selama 10 tahun, yang terdiri atas dua tahun masa konstruksi dan delapan tahun masa layanan.
Dalam dokumen pengumuman hasil tender, Otorita IKN menyebut kedua proyek masing-masing hanya diikuti satu peserta.Tender pembangunan hunian vertikal diikuti PT Nindya Karya (Persero), sedangkan tender pembangunan rumah tapak diikuti PT Intiland Development Tbk.
Surat penetapan pemenang berlaku hingga diterbitkannya surat penunjukan pemenang tender (Letter of Award/LoA).
Baca Juga
KB Bank (BBKB) Gandeng Intiland (DILD) Garap Pembiayaan Kawasan Industri
Otorita IKN juga membuka masa sanggah bagi peserta tender mulai 10 Juli hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 WITA sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
