Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dikutip Jumat (3/7/2026) .
Baca Juga
PLN Siapkan Tambahan Listrik 19,1 GW hingga 2030, PLTS dan BESS Jadi Andalan
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada triwulan III 2026, perhitungan menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat atau US$ 1, ICP mencapai US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pasar domestik.
Meskipun berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Bahlil menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga tetap mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kelompok pelanggan yang tetap memperoleh tarif listrik yang sama meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Baca Juga
PLN Kejar Listrik Masuk 5.700 Desa, Target 735 Ribu Rumah Tangga Teraliri hingga 2029
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal dan kualitas layanan kepada pelanggan terus meningkat.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
PLN juga memastikan masyarakat dapat mengakses rincian tarif tenaga listrik yang berlaku selama periode Juli hingga September 2026 melalui laman resmi perusahaan.
