Pemerintah dan Pelaku E-Commerce Sepakat Tahan Kenaikan Tarif Komisi UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bergerak cepat mengamankan ekosistem digital demi mewujudkan keadilan ekonomi bagi pengusaha mikro. Pemerintah bersama sejumlah raksasa marketplace menyepakati komitmen untuk menahan rencana kenaikan tarif komisi atau biaya layanan yang dibebankan kepada para penjual.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas iklim usaha di tengah proses transisi dan integrasi sistem yang sedang berjalan di sektor e-commerce. Kesepakatan tersebut melibatkan lima platform besar yang menguasai pasar digital Indonesia saat ini, yaitu Tokopedia, TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Sampai hari ini kita belum ada pembicaraan ke sana (kenaikan tarif). Komisi atau biaya layanan dengan kami, Kementerian UMKM, sepakat untuk kita hold terlebih dahulu," ujar Maman saat doorstep di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Alih-alih menaikkan tarif, fokus utama pemerintah dan para pengelola platform digital saat ini adalah mempercepat penyatuan sistem operasional. Langkah konkret ini ditandai dengan integrasi antara sistem internal masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM yang dikelola oleh Kementerian UMKM.
"Kita sepakat untuk menyiapkan integrasi sistem terlebih dahulu antara mereka (platform) dengan Sapa UMKM. Dan ini akan dipercepat supaya segera dieksekusi," lanjut Maman.
Baca Juga
Menteri UMKM Ubah Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Dapat Keuntungan Ini!
Melalui integrasi satu pintu ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang aktif berjualan di platform digital dapat langsung terlindungi. Hal ini juga mempermudah sistem dalam memetakan serta menyalurkan program peningkatan daya saing secara tepat sasaran.
Kebijakan penahanan biaya layanan ini selaras dengan koridor regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara e-commerce tidak boleh secara sepihak mengubah jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital di tengah jalan, kecuali telah ada kesepakatan tertulis bersama pelaku UMK.
Menariknya, Permen UMKM 3/2026 ini juga membawa angin segar berupa insentif potongan biaya layanan hingga 50% bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Maman mengonfirmasi bahwa seluruh manajemen marketplace besar telah menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi aturan tersebut. Namun, realisasi potongan komisi 50% tersebut baru bisa dinikmati para pedagang setelah proses integrasi sistem dengan Sapa UMKM rampung secara total. Sistem digital terintegrasi ini nantinya akan mendeteksi dan memvalidasi status pelaku usaha secara otomatis sehingga insentif dipastikan tidak salah sasaran.
