RUU Satu Data Indonesia Kebut Integrasi Data Imigrasi, BPJS, dan Dukcapil
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia diarahkan untuk mempercepat integrasi data lintas instansi, mulai keimigrasian hingga jaminan sosial. Sinkronisasi tersebut penting untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mempercepat pelayanan publik.
Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah membangun interoperabilitas data dengan sejumlah instansi pada layanan perlintasan orang melalui aplikasi All Indonesia. Sistem tersebut menghubungkan data Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Kesehatan dalam satu platform.
Baca Juga
Lima Lembaga Pemerintah Kompak Dukung RUU Satu Data Indonesia
Menurut Hendarsam, sebagian data keimigrasian juga dapat dimanfaatkan lebih luas untuk mendukung investasi dan penyusunan kebijakan pemerintah. Namun, akses tetap dibatasi untuk data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, intelijen, dan keamanan negara.
"Data statistik perlintasan orang asing dapat dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk investor, sepanjang tidak menyangkut data pengawasan dan keamanan," ujarnya saat rapat dengan Baleg DPR RI di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah pembaruan data peserta yang meninggal dunia. Saat ini proses tersebut masih bergantung pada laporan keluarga sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan validasi data.
BPJS Kesehatan menilai interoperabilitas dengan instansi lain akan membantu mempercepat pembaruan data kepesertaan sekaligus meningkatkan ketepatan penyaluran berbagai program pemerintah. "Kalau status pesertanya dipastikan aktif, itu bisa mendapatkan pelayanan," jelas Direktur BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto.
Ia menjelaskan proses pembaruan data saat ini masih bergantung pada laporan keluarga sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan validasi. "Kalau yang meninggal di rumah, itu tadi yang masih kami masih kesulitan untuk mendapatkan data peserta yang meninggal," tambahnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah membangun pusat data ketenagakerjaan nasional melalui integrasi dengan Dukcapil, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Ihsanudin menyebut, integrasi data diperlukan agar validasi peserta dan klaim manfaat bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
Baca Juga
Pemerintah Luncurkan Platform SAPA UMKM untuk Integrasi Satu Data dan Layanan Terpadu
"Kami sedang melakukan penyusunan renstra yang di antaranya adalah membangun satu data Indonesia atau dalam bahasa kami Membangun Pusat Data Ketenagakerjaan Indonesia. Jadi sampai kapan pun datanya akan ter-record," ungkapnya soal pentingnya penyimpanan data peserta secara permanen untuk menjamin hak klaim di kemudian hari.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap setiap instansi tidak lagi bekerja dengan basis data yang terpisah. RUU tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.

