Kebut RUU Satu Data Indonesia, Warga Tak Perlu Lagi Isi Data Berulang di Layanan Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi pemerintahan digital nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan, masyarakat masih sering diminta mengisi data yang sama saat mengakses layanan dari instansi berbeda. Kondisi tersebut dinilai tidak efisien dan membebani masyarakat.
Menurut Nezar, warga tidak seharusnya menjadi penghubung data antarinstansi pemerintah. Data yang sudah diberikan kepada negara semestinya dapat digunakan kembali melalui mekanisme yang aman dan terukur.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antar instansi,” kata Nezar dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Nezar menjelaskan pengelolaan data pemerintah saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Akibatnya, pelayanan publik berjalan kurang optimal dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.
Baca Juga
Pemerintah Luncurkan Platform SAPA UMKM untuk Integrasi Satu Data dan Layanan Terpadu
Wamenkomdigi mencontohkan data kependudukan yang kerap diminta berulang kali meski sudah pernah diserahkan kepada instansi pemerintah lainnya. Karena itu, RUU Satu Data Indonesia mengusung prinsip once only agar masyarakat cukup menyerahkan data satu kali.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan konsep single source of truth atau satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya. Dengan cara ini, seluruh instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenkomdigi telah menyiapkan sejumlah infrastruktur digital. Infrastruktur itu meliputi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
SPLP berfungsi sebagai jalur pertukaran data antarinstansi yang aman dan terstandar, sedangkan PDN menjadi pusat penyimpanan data pemerintah dalam yurisdiksi Indonesia. Adapun JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah.
Nezar menegaskan interoperabilitas menjadi kunci keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia. “Dengan interoperabilitas, negara dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih tepat sasaran,” tegasnya.

