Korupsi Timah Bikin Geger, Deolipa Sebut Banyak Tambang Ilegal Tak Diperhatikan Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara, turut menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini.
Deolipa menilai kasus ini menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin (illegal mining) yang marak terjadi di Indonesia. Ia mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan di Indonesia, utamanya di Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Deolipa pun menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Baca Juga
Kerugian Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Rp 271,06 Triliun, Ini Kata Ahli
Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Disebutkan bahwa WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare (ha).
Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 ha, Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 ha, Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 ha, Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 ha.
Kemudian, Jambi (117 WPR) 7.030,46 ha, Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 ha, Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 ha, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 ha, Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 ha, Maluku (2 WPR) 95,21 ha, Maluku Utara (22 WPR) 315,9 ha.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 ha, Papua (25 WPR) 2.459,16 ha, Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 ha, Riau (34 WPR) 9.216,96 ha, Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 ha, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 ha, Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 ha, dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 ha.
Baca Juga
Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Pakubuwono Jaksel
Deolipa menyebut, ribuan hektare tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas. Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batu bara atau nikel.
“Jadi pemerintah khususnya Kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batu bara,” ujar Deolipa.
Menurut dia, hal ini menimbulkan banyaknya tambang liar batu bara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat petani yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.
"Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batu bara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan oleh beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa.
Secara khusus di sektor pertambangan timah, baru-baru ini Kejagung mengusut dugaan tindak pidana illegal mining yang melibatkan nama-nama pesohor. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publik sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

