Kemenperin Tolak Batas Nikotin 1 Mg dan Tar 10 Mg, Khawatirkan Nasib Petani hingga Industri Keretek
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar maksimal 10 mg sebagaimana tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), terutama industri keretek, petani tembakau, hingga penerimaan negara.
"Kalau kita minta diturunkan menjadi 1 mg, artinya industri yang ada saat ini harus menggunakan nikotin yang berasal dari impor. Apakah kita tidak mempertimbangkan nasib petani-petani yang ada saat ini?!" ujar Merrijantij dalam diskusi 'IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Penambahan Layer Cukai Tembakau Dikebut, Harus Selesai Tahun Ini
Merri mengungkapkan, petani di sejumlah daerah, seperti Temanggung, Jawa Tengah memiliki keterbatasan pilihan komoditas karena kondisi geografis yang lebih cocok untuk budidaya tembakau. Karena itu, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor hulu.
Selain nikotin, Kemenperin menolak usulan pembatasan kadar tar maksimal 10 mg. Alasannya, Indonesia merupakan satu-satunya negara penghasil rokok keretek yang menguasai sekitar 97% pangsa pasar rokok nasional.
Ia menjelaskan, batas maksimal tar yang berlaku dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) saat ini mencapai 55 mg, sementara rata-rata hasil uji laboratorium produk rokok keretek berada di kisaran 35 mg.
"Kalau dibatasi maksimal 10 mg, artinya hampir seluruh industri rokok keretek yang menguasai 97% pasar tersebut terancam tutup karena tidak bisa beroperasi," tegas Merri.
Baca Juga
Asosiasi Minta Presiden Prabowo Selamatkan Industri Tembakau dari Aturan Ini
Kemenperin memperkirakan nilai ekonomi ekosistem industri hasil tembakau sekitar Rp700 triliun. Oleh sebab itu, setiap perubahan regulasi perlu memperhitungkan dampaknya terhadap petani, industri, tenaga kerja, hingga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Merri mengusulkan agar seluruh pemangku kepentingan membahas lebih lanjut mengenai regulasi ini. Pasalnya, penurunan kadar tersebut dapat dijadikan target jangka panjang melalui riset, pengembangan varietas tembakau rendah nikotin, serta kesepakatan bersama antara pemerintah, industri, peneliti, dan petani.
"Kita perlu duduk bersama. Kalau memang diperlukan waktu lima tahun, 10 tahun, atau 20 tahun untuk mencapainya, maka itulah yang menjadi timeline kita," tandas dia.
