Harga Pertamax Naik, Pertamina Jamin Pasokan BBM Subsidi di Bali Aman
DENPASAR, investortrust.id -- PT Pertamina menjamin pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjaga di Bali setelah terjadi kenaikan harga nonsubsidi jenis Pertamax sebesar Rp800 menjadi Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.500 mulai Jumat ini (1/9/2023).
“Pasokan ada dan tersedia,” kata Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Jumat.
Adapun pemasaran BBM di Bali berada di bawah koordinasi Operasional Regional (MOR) V yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, ketersediaan Pertamax saat ini di Bali sekitar 6.400 kiloliter dengan daya cakupan diperkirakan hingga 15 hari dan akan ditambah kembali.
Ada pun konsumsi rata-rata harian per Agustus 2023 untuk Pertamax yang memiliki kualitas lebih baik dengan oktan atau RON 92 itu di Bali mencapai 520 kiloliter.
Baca Juga
Garap Potensi Geothermal, Pertamina Siap Gandeng Mitra Global
Sedangkan harga BBM subsidi Pertalite yang memiliki oktan lebih rendah atau RON 90 itu di Bali tetap Rp10 ribu per liter dengan stok saat ini di Pulau Dewata mencapai 5.790 kiloliter yang mencukupi tiga hari dan akan ditambah kembali.
Pengguna Pertamax, kata dia, diperkirakan juga beralih menggunakan BBM non subsidi dengan oktan yang lebih tinggi misalnya Pertamax Turbo dengan oktan 98.
Selain Pertamax, BBM non subsidi lain yang naik per liter di antaranya Pertamax Turbo menjadi Rp15.900 dari sebelumnya Rp14.400, Dexlite menjadi Rp16.350 dari sebelumnya Rp13.950 dan Pertamina Dex menjadi Rp16.900 dari sebelumnya Rp14.350.
Adapun porsi penjualan di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Pertalite mencapai 86%, Pertamax mencapai 13%, dan Pertamax turbo 0,4%.
Sedangkan Dexlite mencapai 2,5% dan Pertamina Dex mencapai 1,5% sedangkan porsi terbesar adalah biosolar subsidi sebesar 96%.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245 tahun 2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM dan Solar.
Penyesuaian harga itu mengacu patokan harga BBM oleh pemerintah menggunakan rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Juli dan 24 Agustus 2023.
Harga baru itu berlaku di provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen salah satunya di Bali, sesuai pasal 37 pada Perda Nomor 1 Tahun 2015.(Antara/jn)

