KAI Ungkap 88% Kecelakaan Perlintasan Kereta Akibat Kendaraan Terobos Rel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sebanyak 88% atau 113 dari 128 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang semester I/2026 disebabkan oleh kendaraan yang menerobos jalur kereta api.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menyatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, KAI, dan masyarakat sebagai pengguna jalan.
"Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI menjaga perjalanan kereta api, pemerintah memiliki kewenangan atas jalan, aparat membantu penertiban, dan masyarakat menentukan keselamatan melalui disiplin saat melintas," kata Anne dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan data KAI hingga 14 Juni 2026, tercatat 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan total 105 korban, terdiri dari 44 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 kejadian atau 88% dipicu kendaraan menerobos perlintasan, sembilan kejadian atau 7% disebabkan kendaraan mogok, dan enam kejadian atau 5% akibat palang pintu terlambat atau belum tertutup.
Anne menambahkan, data tersebut menunjukkan perilaku pengguna jalan masih menjadi faktor utama dalam kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kereta api memiliki jalur tetap dan jarak pengereman panjang. Karena itu, kendaraan jalan raya wajib berhenti dan memberi prioritas. Akses yang terlihat dekat belum tentu aman. Pilihan paling selamat adalah menggunakan perlintasan resmi, tertata, dan sesuai aturan," ujarnya.
Baca Juga
DPR Minta Pembangunan Rel Kereta Aceh-Lampung Belajar dari Tol Trans-Sumatra
Dari total 128 kejadian kecelakaan, sebanyak 74 kendaraan yang terdampak merupakan sepeda motor atau 58%, sedangkan 54 kendaraan lainnya merupakan mobil atau 42%.
KAI juga mencatat 69 kejadian terjadi di perlintasan tanpa pintu dan 59 kejadian di perlintasan berpintu.
Adapun jumlah korban kecelakaan perlintasan pada 2026 tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 2025 terdapat 140 korban yang terdiri dari 57 orang meninggal dunia, 23 luka berat, dan 60 luka ringan. Sementara pada 2026 jumlah korban menjadi 105 orang.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, jata Anne, KAI terus melakukan penataan perlintasan sebidang melalui penutupan titik rawan, penguatan pengamanan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan.
Hingga 14 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, KAI telah menutup 144 dari 172 titik prioritas penutupan perlintasan sebidang atau sekitar 84%. "Penutupan perlintasan rawan perlu dipahami sebagai upaya melindungi nyawa. KAI memahami masyarakat membutuhkan akses, namun akses yang aman harus menjadi pilihan utama. Titik yang membahayakan perlu ditata agar warga diarahkan ke jalur yang lebih selamat," ungkap Anne.
Selain program prioritas tersebut, lanjut Anne, KAI telah merealisasikan penutupan dan penyempitan 201 titik perlintasan di berbagai daerah dari target 177 program atau setara 114%.
Di sisi pengawasan, hingga 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB, KAI telah melaksanakan patroli drone selama 1.287 hari patroli dengan 2.562 sorti dan total 43.069 menit pemantauan.
Baca Juga
KAI Komitmen Pesan 30 'Trainset' KRL Baru ke Inka, Pabrik Kereta Banyuwangi Dioptimalkan
Sementara untuk edukasi keselamatan, KAI telah menyelenggarakan 1.606 kegiatan sosialisasi yang mencakup perlintasan sebidang, sekolah, masyarakat, serta pemasangan spanduk imbauan.
Anne menyebut keberhasilan penataan perlintasan membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat. "Kami mengajak seluruh pihak melihat penataan perlintasan dari sudut pandang keselamatan. Akses yang sedikit lebih jauh, tetapi tertib dan terlindungi, jauh lebih baik daripada akses dekat yang menyimpan risiko fatal," tandasnya.
Perseroan turut mengimbau pengguna jalan untuk berhenti sejenak sebelum melintasi jalur kereta api, melihat ke kanan dan kiri, mematuhi rambu, mengikuti arahan petugas, serta tidak menerobos palang pintu.

