Butuh Rp 842 M untuk Benahi 1.600 Perlintasan Rel Kereta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk membenahi kurang lebih 1.600 perlintasan sebidang rel kereta api yang sangat rawan di seluruh Indonesia mencapai Rp 842,48 miliar. Kebutuhan anggaran itu disampaikan menyusul kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu.
Menurut Dudy, kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) lintas Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek bermula dari kurangnya pengawasan di perlintasan sebidang.
“Untuk peningkatan keselamatan pada 1.600 lokasi perlintasan sebidang dibutuhkan total investasi sebesar Rp 842,48 miliar,” kata Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR dan mitra kerja lainnya yang dipantau melalui TV Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Dudy merinci, dari total kebutuhan tersebut, sebesar Rp 603,9 miliar atau 72% akan disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara Rp 238,6 miliar atau 28% akan disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI.
Ia turut menjelaskan, anggaran itu akan digunakan untuk penyediaan petugas penjaga lintasan dengan perkiraan biaya Rp 603,9 miliar, pembangunan pos jaga lintasan sebesar Rp 158,1 miliar, serta fasilitas pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar Rp 60,9 miliar.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, Dudy mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ada di pagu Kemenhub.
“Adapun untuk skema pembelian selain APBN, kami juga menyiapkan alternatif skema pembelian melalui kerja sama pemanfaatan CSR serta dukungan iklan pada lokasi strategis,” ujar Dudy.
Terpisah, PT KAI mencatat total perlintasan sebidang rel kereta api sekitar 3.888 titik per kuartal I/2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.112 titik telah dijaga, sementara 1.776 titik lainnya masih belum dijaga.
“Untuk perlintasan yang sudah dijaga, pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. KAI saat ini menjaga 977 titik atau sekitar 46% dari total perlintasan yang dijaga. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32%. Selain itu terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba dalam keterangan pers, dikutip Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
Polisi Periksa Pihak Taksi Green Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Sementara untuk perlintasan yang belum dijaga, komposisinya tersebar pada berbagai kelas jalan, yakni tiga titik berada di jalan nasional, empat titik di jalan provinsi, 415 titik di jalan kabupaten/kota, dan 1.354 titik berada di jalan kecamatan, kelurahan, desa, serta akses lingkungan lainnya.
Menurut Anne, struktur tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan memerlukan keterlibatan lintas institusi karena kewenangan pengelolaan mengikuti kelas jalan yang berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Ia menyebut, sesuai aturan yang berlaku pengelolaan dan evaluasi keselamatan perlintasan berdasarkan kelas jalan menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati dan wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Ihwal itu, KAI juga telah mengajukan permohonan pendelegasian kewenangan pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan kepada sejumlah pemerintah daerah agar percepatan penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif dan bertahap.
Selain penataan fisik, lanjut Anne, KAI saat ini juga menjalankan penjagaan di 977 titik perlintasan dengan dukungan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bekerja selama 24 jam secara bergantian. Para petugas tersebut menjalani pelatihan dan sertifikasi kecakapan secara berkala untuk memastikan pengamanan perjalanan berjalan optimal.
"Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap," terang dia.
Secara teknis, kereta api membutuhkan ruang aman yang cukup panjang untuk melakukan pengereman. Pada kecepatan 120 km per jam, jarak pengereman ideal dapat mencapai 800 hingga 1.200 meter. Oleh karena itu, kepastian jalur steril sebelum kereta melintas menjadi faktor yang sangat menentukan keselamatan perjalanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,” tutup Anne.

