Kemenkop Pangkas Target Jumlah Kopdes Merah Putih Jadi 40.000 Unit pada 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyesuaikan target operasionalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada 2026. Target yang semula dipatok mencapai 80.000 unit hingga akhir tahun disesuaikan menjadi 40.000 unit.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penyesuaian target dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap progres pembangunan fisik yang saat ini berlangsung di berbagai daerah.
“Memang dari proses pembangunan fisik yang sekarang sedang dilakukan, kami menilai paling maksimal 40.000 di tahun ini,” kata Ferry usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga
Mendes Pastikan Keuntungan Kopdes Merah Putih Dinikmati oleh Warga Desa
Menurut Ferry, penyesuaian target tersebut tidak mencerminkan adanya hambatan besar dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut justru dilakukan untuk memastikan koperasi yang dibentuk memiliki fondasi usaha yang kuat dan berkelanjutan.
Hingga kini, pembangunan fisik infrastruktur pendukung Koperasi Desa Merah Putih disebut telah mendekati 30.000 unit. Namun, Kemenkop menilai operasionalisasi koperasi tidak cukup hanya mengejar jumlah, melainkan harus didukung kesiapan usaha yang memadai.
“Kita makanya target tahun ini kita sesuaikan. Sekarang bangunan fisiknya sudah hampir mencapai 30 ribuan, dan oleh karena itu operasionalisasi membutuhkan pendekatan yang sifatnya kualitatif,” ujar Ferry.
Ia menegaskan operasionalisasi koperasi harus didasarkan pada studi kelayakan atau feasibility study sebagaimana masukan dari DPR. Menurutnya, setiap koperasi desa harus memiliki prospek usaha yang sehat dan mampu menghasilkan keuntungan.
Baca Juga
DPR Minta Kemenkop Perjelas Indikator Keberhasilan Kopdes Merah Putih
“Harus berdasarkan feasibility study, seperti yang disampaikan oleh DPR, dan koperasi desa ini kan harus profit dan lain sebagainya. Jadi harus ada pendekatan yang kualitatif juga,” tegasnya.
Ferry menambahkan program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Menurutnya, penguatan ekonomi desa melalui koperasi menjadi langkah penting untuk mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi masyarakat.
