Menkop Ferry Usul Pembentukan LPS Koperasi untuk Antisipasi Gagal Bayar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Langkah ini diambil sebagai strategi krusial untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan mikro tersebut.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menegaskan kehadiran LPS Koperasi menjadi salah satu poin paling mendesak demi memagari dana nasabah dan mengantisipasi terulangnya krisis masa lalu. Ia menambahkan LPS Koperasi nantinya akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah).
"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain LPS Koperasi, pemerintah juga mendorong pembentukan lembaga khusus yang memegang otoritas perizinan, pengaturan, dan pengawasan ketat terhadap usaha simpan pinjam koperasi. Langkah berlapis ini dinilai esensial agar industri tidak lagi menjadi ruang kosong tanpa kontrol yang memadai.
Ferry menjabarkan bahwa lembaga pengawas baru tersebut nantinya akan memegang tanggung jawab penuh terhadap tata kelola, pengawasan kepatuhan, perlindungan anggota dari praktik merugikan, hingga penjatuhan sanksi administratif.
"Termasuk mencegah penyalahgunaan badan hukum korporasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip koperasi," tegasnya.
Baca Juga
Menkop Resmikan Koperasi Nasional Laskar Juang Indonesia, Wujudkan Ekonomi Berdikari
Di samping penataan ekosistem keuangan, Menkop Ferry memetakan beberapa isu krusial lain yang wajib diperdalam dalam pembahasan RUU ini. Di antaranya adalah percepatan adopsi teknologi digital demi mendongkrak akuntabilitas, pengaturan sanksi pidana yang presisi guna melindungi anggota tanpa memicu kriminalisasi yang kontraproduktif, serta penegasan peran ekosistem dan fungsi tiap pemangku kepentingan.
Pemerintah juga menargetkan revisi undang-undang ini mampu menjadi kendaraan untuk pengarusutamaan ekonomi berbasis kerakyatan melalui program kewilayahan.
"Perubahan undang-undang harus menjadi wahana pengarusutamaan koperasi dalam tatanan ekonomi, sosial, dan budaya dalam kaitan penumbuhan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," imbuh Ferry.
Ferry berharap reformasi regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, melainkan mampu memberikan lapangan bermain yang adil bagi koperasi untuk tumbuh sejajar dengan korporasi besar. Momentum ini diharapkan memicu revitalisasi pemahaman masyarakat agar memandang koperasi sebagai pilar ekonomi modern yang kokoh, adaptif, serta terlindungi dengan aman.
Hadir bersama Menkop Ferry mewakili unsur pemerintah dalam Rapat Kerja tersebut adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.
Baca Juga
Menkop Beberkan Alasan Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Diklat Semimiliter
