Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Segel Tiffany & Co Usai Pelunasan Sanksi Pabean
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut. Sebagaimana diketahui Tiffany & Co sebelumnya melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp 97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.
Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ujar Purbaya, dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga
Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Purbaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan merupakan pondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.
Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

