Mendag Sebut RI Terus Lobi AS Terkait Tarif Baru Tuduhan 'Forced Labor'
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah Indonesia terus bergerak aktif melakukan pendekatan diplomatik dan ekonomi dengan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif baru. Langkah ini diambil menyusul adanya investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974 yang menyoroti isu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas manufaktur global.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa tarif sementara yang saat ini berlaku sebesar 10%, merupakan tarif seragam yang diberlakukan oleh Negeri Paman Sam kepada seluruh negara. Kebijakan komersial darurat yang akan berakhir masa berlakunya pada 24 Juli 2026 tersebut sejatinya diterapkan untuk menggantikan skema reciprocal tariff yang resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
"Pemerintah Amerika menetapkan tarif 10% untuk semua negara selama 150 hari, ya. Artinya nanti pada tanggal 24 Juli 2026 akan berakhir," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut habis, Pemerintah AS berpotensi menerapkan kebijakan fiskal baru berdasarkan hasil investigasi Section 301 soal forced labor. Investigasi ini diinisiasi langsung oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Indonesia sendiri masuk ke dalam kelompok 14 negara dari total 60 negara objek pemeriksaan yang diusulkan dikenakan tarif sebesar 10%. Sementara itu, sebagian besar negara lainnya menghadapi tekanan yang lebih besar karena diusulkan menerima tarif yang lebih tinggi, hingga mencapai 12,5%.
“Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang mendapatkan usulan tarif 10%. Dari seluruh negara yang diinvestigasi, ada kelompok yang diusulkan 10% dan ada yang 12,5%,” terang Budi.
Menurut Mendag, posisi tawar Indonesia dinilai jauh lebih menguntungkan karena instrumen hukum domestik telah mengatur proteksi ketenagakerjaan dengan ketat. Keberadaan regulasi yang jelas mengenai pencegahan praktik kerja paksa menjadi salah satu poin krusial yang meringankan hasil penilaian awal dari pihak USTR.
“Indonesia sudah memiliki kerangka hukum, sehingga dinilai memiliki posisi yang baik terkait isu forced labor,” ungkapnya.
Meski memiliki modal regulasi yang kuat, Mendag Budi menegaskan bahwa besaran tarif yang diusulkan tersebut masih bersifat dinamis dan belum bersifat final. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berkomunikasi secara intensif dan melanjutkan proses negosiasi demi mengamankan beban tarif yang jauh lebih kompetitif bagi produk ekspor nasional.
“Kami terus melakukan pendekatan dengan pemerintah Amerika untuk mendapatkan tarif yang lebih baik,” tutur Mendag.

