ESDM Siap Terapkan B50 1 Juli 2026, Hemat Devisa Rp 157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Tenaga Kerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah bersiap menerapkan menerapkan mandatori campuran biodiesel 50% (B50) yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan implementasi B50 akan menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2026 tentang Pentahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Menurut Eniya, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kemandirian energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi pasar energi dunia.
Baca Juga
Pertamina Percepat Transisi Energi di Tengah Gejolak Global, Produksi EBT Tembus 8.743 GWh
“Pada 1 Juli 2026 akan dikeluarkan keputusan menteri untuk mengimplementasikan mandatori 50% untuk semua sektor penggunaan bahan bakar minyak, baik bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun bahan bakar minyak jenis umum,” ujar Eniya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Kamis (5/6/2026).
Dengan penerapan B50 mulai semester II-2026, pemerintah memperkirakan kebutuhan biodiesel nasional akan meningkat signifikan. Alokasi yang semula ditetapkan sebesar 15,65 juta KL diproyeksikan naik menjadi 17,6 juta KL hingga akhir tahun.
“Untuk proyeksi hingga Desember 2026 dengan adanya penambahan biodiesel 50% ini, maka penghematan devisa yang bisa dilakukan mencapai Rp 157,28 triliun, dan peningkatan nilai tambah CPO (crude palm oil) juga merambah naik menjadi Rp 24,68 triliun,” sebut Eniya.
Bukan hanya itu, mandatori B50 ini juga diproyeksikan bakal menyerap tenaga kerja mencapai 2,2 juta orang. Sedangkan proyeksi untuk penurunan karbon emisi sebanyak 46,72 juta ton CO2 yang bisa tercapai di 2026.
Sebelum melangkah ke B50, pemerintah telah menjalankan program biodiesel 40% (B40) sejak 2025. Realisasi penyaluran biodiesel sepanjang tahun lalu mencapai 14,94 juta kiloliter (KL) atau sekitar 95,67% dari alokasi yang ditetapkan.
Insentif program B40 hanya diberikan kepada sektor public service obligation (PSO), sementara sektor non-PSO sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar. Meski demikian, tingkat serapan tetap tinggi.
Baca Juga
“Penggunaan biodiesel 40% ini baru pertama kali insentif hanya diberikan untuk sektor PSO, sedangkan sektor non-PSO dilepas ke market, dan hasilnya serapan mencapai 95,67%,” kata Eniya.
Implementasi B40 pada 2025 menghasilkan berbagai manfaat ekonomi. Pemerintah mencatat penghematan devisa mencapai Rp 133,3 triliun, peningkatan nilai tambah CPO sebesar Rp 20,92 triliun, serta penyerapan tenaga kerja hingga 1,88 juta orang. Selain itu, program tersebut juga berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 39,66 juta ton CO2.

