Kebut Selesaikan Revisi Aturan 'E-commerce' Pekan Ini, Mendag Panggil 'Seller' dan Platform
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk itu, Mendag Budi akan memanggil platform e-commerce dan para penjual (sellter) untuk membahas bersama-sama dalam rangka harmonisasi aturan atau regulasi yang tengah digodok.
Baca Juga
Kementerian UMKM Bakal Seragamkan Biaya Layanan e-Commerce Jadi 3 Kategori
"Ya, mudah-mudahan (selesai pekan ini). Besok saya juga ketemu, ya. Saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform, ya kita minta ada komitmen bareng-bareng lah, ya, kita selesaikan," ucap Mendag Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Senin (25/5/2026).
Mendag Budi menargetkan harmonisasi aturan terkait e-commerce dapat segera rampung dalam waktu dekat. Untuk itu, langlah ini dilakukan guna mendorong komitmen bersama antara pelaku usaha, platform digital, dan perlindungan konsumen dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platformnya dan konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller juga harus dilindungi, dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu," paparnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini menyebtkan revisi Permendag ini bertujuan memberikan perlindungan yang setara bagi konsumen maupun seller dalam ekosistem digital. “Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” unkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Workshop ION Rampung, Peserta Pamerkan Platform E-Commerce dengan Asistensi AI
Terkait aturan yang tengah disusun Kementerian Koperasi dan UKM mengenai UMKM digital, Mendag Budi menegaskan kebijakan tersebut bersifat saling melengkapi dengan revisi Permendag PMSE. Ia menyebut koordinasi antar kementerian terus dilakukan sejak awal pembahasan regulasi.
"Ya jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga ya. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada apa namanya permasalahan bisa diselesaikan juga semua transparan termasuk juga penyelesaian dengan konsumen ya. Jadi semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara," imbuhnya.

