Bagikan

Skema 'Rent to Own' Jadi Solusi KPR Pekerja Informal, AS hingga Vietnam Jadi Tolok Ukur

Poin Penting

Skema rent to own memungkinkan pekerja informal menyewa rumah sebelum memperoleh KPR.
Rekam jejak pembayaran sewa digunakan sebagai bukti kemampuan dan kemauan membayar debitur.
Pemerintah dan perbankan mengkaji masa inkubasi enam bulan untuk mendukung skema rent to own.

JAKARTA, investortrust.id - Skema rent to own (RTO) atau menyewa untuk membeli dinilai dapat menjadi solusi pembiayaan rumah bagi masyarakat pekerja informal atau non-fixed income yang kesulitan mengakses kredit pemilikan rumah (KPR).

Pengamat properti Marine Novita menyatakan, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat (AS), Vietnam, dan Australia melalui platform Homebase, Divvy, Landis, hingga Ownhome.

“Betul, Homebase dari Vietnam, Divvy dan Landis dari AS, Ownhome dari Australia,” kata Marine dalam diskusi media bertajuk "Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal" di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga

RUU Perumahan Omnibus Law Rampung, Tunggu Ketok DPR

Menurut Marine, ketiga negara tersebut dapat menjadi tolok ukur penerapan skema RTO di Indonesia karena sama-sama menyasar sektor informal atau non-fixed income. “Sebenarnya tiga-tiganya bisa kita benchmark. Karena mereka juga ngambilnya sektor non-fixed income atau sektor informal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pekerja sektor informal umumnya tidak memiliki slip gaji atau catatan rekening koran yang memadai sehingga sulit dinilai bank dalam pengajuan KPR.

Sebagai gantinya, kata Marine, perusahaan penyedia RTO di negara-negara tersebut memanfaatkan rekam jejak digital atau digital footprint untuk menilai kemampuan dan kemauan bayar (willingness to pay/WTP) calon debitur. “Kalau di mereka, salah satu cara untuk melihat adalah mereka lihat digital footprint-nya. Yang kedua adalah masa sewa ini, mereka record sebagai digital footprint-nya mereka,” papar Marine.

Dalam skema tersebut, pembayaran sewa rumah dicatat sebagai rekam jejak keuangan calon pembeli. Catatan itu kemudian menjadi dasar penilaian bank untuk melihat kemampuan dan kemauan membayar debitur sebelum disetujui memperoleh KPR.

Ilustrasi perumahan. Foto: Lippo Cikarang

“Jadi rumahnya sudah dimasukin sewa, pembayaran sewa itu mereka bangun menjadi rekam jejak di financial atau keuangan mereka. Jadi itu menjadi bukti bahwa orang ini punya ability, punya willingness to pay,” terang Marine.

Marine menjelaskan, program RTO merupakan masa inkubasi sebelum calon konsumen mendapatkan fasilitas KPR. Dalam periode itu, calon pembeli diwajibkan membayar sewa rumah secara disiplin selama jangka waktu tertentu.

Rent to own itu sebetulnya adalah masa inkubasi sebelum KPR. Jadi dalam masa inkubasi ini nanti, kita bisa tentukan misalnya perlunya bank itu berapa lama sih untuk yakin konsumen ini layak di-approve KPR-nya,” imbuhnya.

Baca Juga

BSI Kejar Target KUR Perumahan Rp 1,2 Triliun

Ia mengatakan, masa inkubasi dapat berlangsung 6-12 bulan tergantung kebijakan bank. Apabila pembayaran selama masa sewa lancar, maka bank dapat mempertimbangkan pengajuan KPR calon pembeli tersebut.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja menuturkan, pemerintah sempat membahas skema rent to own pada akhir 2025 untuk mengatasi kendala masyarakat yang terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dikatakan Endang, perbankan awalnya mengusulkan masa inkubasi selama 12 bulan. Namun, pemerintah menilai periode tersebut terlalu lama sehingga akhirnya disepakati masa inkubasi dipersingkat menjadi enam bulan dengan beban pembayaran lebih besar pada awal periode.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024