Minta Pasar Tak Khawatir, Bahlil Pastikan Badan Ekspor Tak Ganggu Kontrak Penjualan Tambang
Poin Penting
|
TANGERANG, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembentukan badan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) di bawah koordinasi Danantara tidak akan mengganggu kontrak penjualan yang sudah berjalan maupun menimbulkan gejolak di pasar.
Menurut Bahlil, pemerintah justru ingin memperkuat tata kelola ekspor mineral dan batu bara (minerba) tanpa mengubah mekanisme bisnis yang telah disepakati perusahaan dengan pembeli di luar negeri.
Baca Juga
“Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti market mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa,” ujar Bahlil saat ditemui di acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan oleh perusahaan. Namun, ke depan proses sinkronisasi data dan administrasi transaksi akan dilakukan melalui perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara.
Bahlil menegaskan, pembentukan badan ekspor ini tidak berarti seluruh transaksi ekspor minerba langsung dialihkan sepenuhnya ke Danantara dalam waktu singkat. Pemerintah akan menjalankan proses transisi secara bertahap agar tidak mengganggu pasar maupun arus perdagangan yang sudah terbentuk.
“Jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara. Jadi marketnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” sebut Bahlil.
Soal kebijakan tersebut mempengaruhi pendapatan perusahaan tambang, Bahlil menyebut aspek keuntungan tetap mengikuti mekanisme bisnis antarperusahaan atau business-to-business (B2B).
Baca Juga
Bahlil: Seluruh Ekspor Minerba Akan Lewat Badan Ekspor SDA Milik BUMN
Lebih lanjut, Bahlil memastikan kontrak ekspor yang telah disepakati untuk tahun ini tetap berlaku dan tidak akan dibatalkan akibat kebijakan baru tersebut. “Untuk tahun ini, kontraknya tidak berjalan, karena itu kan kalau katakanlah buyer-nya sudah ada dan kontraknya sudah setahun, itu bisa dilakukan,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan tahap awal implementasi badan ekspor SDA akan difokuskan pada komoditas batu bara serta beberapa produk mineral setengah jadi. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik under invoicing, under pricing, hingga transfer pricing dalam perdagangan komoditas nasional.

