PLN Ungkap Alasan Tagihan Listrik Bisa Berbeda, Ini Penjelasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT PLN (Persero), perusahaan listrik milik negara, mengajak masyarakat memahami pola konsumsi energi dan komponen pembayaran listrik agar penggunaan listrik lebih efisien, terukur, dan sesuai kebutuhan sehari-hari. Pemahaman ini penting karena besaran pembayaran listrik dapat berbeda pada setiap periode meski tarif dasar listrik rumah tangga tidak berubah.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan jumlah pembayaran listrik pelanggan dipengaruhi tingkat pemakaian energi serta sejumlah komponen biaya tambahan yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga
Ia menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan nominal pembayaran antarperiode, kondisi tersebut umumnya disebabkan perubahan pola konsumsi listrik atau adanya komponen biaya lain yang turut memengaruhi total pembayaran.
Pada layanan pascabayar, PLN menghitung total tagihan berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik dalam satuan kilowatt hour atau kWh yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambahkan dengan komponen lain, seperti pajak penerangan jalan (PPJ), yakni pungutan daerah untuk mendukung penerangan jalan umum yang besarannya berbeda di setiap wilayah, serta materai dan Pajak Pertambahan Nilai untuk golongan pelanggan tertentu.
Sementara itu, pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian nilai pembelian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah. Setelah dikurangi komponen tersebut, sisa nominal baru dikonversi menjadi jumlah energi listrik yang dapat digunakan pelanggan.
Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere yang membeli token senilai Rp 200.000 di wilayah Jakarta dikenakan PPJ sebesar 2,4%. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi listrik menjadi Rp 195.200. Mengacu pada tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
Gregorius menjelaskan bahwa pada sistem pascabayar, perhitungan tagihan juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila konsumsi listrik pelanggan mencapai 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan akan setara setelah ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan daerah yang berlaku.
PLN Mobile Permudah Pemantauan Konsumsi
Untuk meningkatkan transparansi penggunaan listrik, PLN menyediakan fitur pemantauan konsumsi melalui aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat melihat histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih rinci sehingga lebih mudah mengontrol pola konsumsi bulanan.
Baca Juga
Khusus pelanggan pascabayar, PLN juga menyediakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Fitur ini memungkinkan pelanggan mencatat angka meter secara mandiri sebagai bentuk kontrol atas pemakaian listrik setiap bulan.
Pelanggan dapat mengakses menu Swacam di aplikasi PLN Mobile, memilih ID pelanggan, mengambil foto angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang telah ditentukan.
Menurut Gregorius, fitur tersebut membantu pelanggan memastikan kesesuaian antara pemakaian aktual dan tagihan yang diterima. “Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.

