Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik Jadi Kunci Penetrasi Pasar Global
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Sertifikasi halal pada barang gunaan seperti alat makan berperan penting karena produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan, sehingga perlu dipastikan status kehalalannya demi memberikan rasa aman bagi konsumen.
Selain memberikan kepastian hukum bagi konsumen, sertifikasi halal diyakini dapat menjadi pintu masuk strategis untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor, terutama ke negara-negara di kawasan Timur Tengah dan ASEAN, demikian disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita.
Reni menekankan bahwa alat makan dan barang gunaan lainnya yang tersertifikasi halal memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor nasional, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni dikutip laman Kemenperin, Jumat (15/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Perindustrian terus berupaya memperkuat daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui pengembangan ekosistem industri halal. Salah satu langkah taktis yang diambil adalah mempercepat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik atau tableware.
Baca Juga
Ekspor Kerajinan Naik 15%, Kemenperin Perkuat Akses Pasar Industri kecil Menengah
Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara efektif pada Oktober 2026 mendatang. Langkah tersebut dipandang krusial untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk IKM Indonesia di kancah internasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan industri halal merupakan pilar penting dalam transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. Menurut Menperin, penguatan ini tidak hanya bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar domestik yang sangat besar, tetapi juga merupakan upaya menangkap peluang ekspor yang kian terbuka lebar di pasar global. Beliau menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal adalah bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.
Lebih lanjut, Menperin menjelaskan bahwa produk halal kini tidak lagi sekadar memenuhi ketentuan syariat Islam, melainkan telah menjadi standar global yang mencakup aspek keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas tinggi. IKM yang berhasil memperoleh label halal akan memiliki jaminan mutu yang jauh lebih kuat, yang menjadi modal berharga saat bersaing di pasar internasional.
Sejalan dengan visi tersebut, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan kegiatan pendampingan inovasi dan persiapan sertifikasi halal bagi pengrajin keramik di Bandung pada akhir April 2026 lalu. Kegiatan pendampingan tersebut melibatkan pelaku IKM dari berbagai wilayah di Jawa Barat, seperti Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor. Para peserta dibekali pengetahuan komprehensif mulai dari regulasi jaminan produk halal, identifikasi bahan baku, hingga inovasi desain yang kompetitif.
Disampaikan Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, Indonesia memiliki modalitas besar berupa ketersediaan bahan baku lokal dan keterampilan perajin yang mumpuni. Kekayaan desain berbasis budaya menjadi kekuatan unik yang membuat produk keramik Indonesia sulit ditandingi.
Data ekspor menunjukkan performa yang menjanjikan, di mana pada tahun 2025, nilai ekspor alat makan keramik Indonesia mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama negara-negara Barat dan Tiongkok. Namun, potensi di pasar negara muslim seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam masih sangat terbuka untuk dioptimalkan lebih jauh. Kehadiran sertifikasi halal diharapkan mampu mendongkrak angka ekspor ke kawasan-kawasan tersebut secara signifikan.

