Bahlil Tunda Penerapan Royalti Tambang, Mau Negara dan Pengusaha Sama-Sama Untung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait rencana penyesuaian royalti dan pungutan sektor pertambangan yang sempat menuai respons negatif dari pelaku usaha dan pasar.
Bahlil menegaskan, skema yang belakangan disosialisasikan kepada publik masih sebatas uji publik dan belum menjadi aturan resmi pemerintah. Karena itu, pemerintah membuka ruang evaluasi setelah menerima berbagai masukan dari kalangan industri.
“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, proses sosialisasi tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang sebelum suatu kebijakan diterapkan. Pemerintah wajib melakukan exercise dan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan.
“Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan. Karena itu nanti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah), dan PP-nya belum ada,” kata Bahlil.
Baca Juga
Hilirisasi Tambang Hadapi Ujian Baru di Tengah Usulan Kenaikan Royalti
Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan, pemerintah saat ini memilih menunda target implementasi kebijakan yang semula dijadwalkan pada Juni 2026. Mereka akan melakukan pembahasan lanjutan sambil menyusun formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi negara maupun pelaku usaha.
“Saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung,” ucapnya.
Mantan Menteri Investasi itu menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menerapkan aturan yang justru membebani industri di tengah upaya mendorong hilirisasi dan investasi.
“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha, tapi juga pendapatan negara bisa kita optimalkan,” tegas Bahlil.
Sebagai informasi, sebelum ini Kementerian ESDM berencana melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, hingga timah.

