Harga Energi Melonjak, 'Windfall Tax' Mengemuka karena Genjot Penerimaan Negara Puluhan Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Lonjakan harga energi global kian menekan biaya hidup masyarakat Indonesia dan mempersempit ruang fiskal negara. Di tengah tekanan tersebut, wacana windfall tax atau pajak atas keuntungan berlebih sektor energi mengemuka untuk menangkap keuntungan ekstra perusahaan fosil hingga puluhan triliun dan mengembalikannya kepada publik
Perwakilan 350.org Indonesia Sisilia Nurmala Dewi menilai dampak krisis energi paling berat dirasakan kelompok rentan. “Ada dampak yang tidak terlihat dari krisis ini, yaitu kenaikan seluruh biaya hidup rumah tangga. Ini paling dirasakan oleh kelompok rentan, yaitu nelayan, petani, pekerja informal, dan terutama perempuan yang mengelola ekonomi keluarga. Krisis ini bukan sekadar statistik, tapi kenyataan sehari-hari,” ujar Sisilia dalam diskusi bertajuk Mendorong Windfall Tax di Indonesia yang digelar 350.org Indonesia di Jakarta, Rabu (30/4/2026).
Menurut dia, ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil dan impor energi membuat perekonomian domestik sangat rentan terhadap gejolak geopolitik global. Penutupan jalur distribusi strategis, seperti Selat Hormuz, misalnya, dinilai langsung memicu tekanan pada harga kebutuhan pokok dan memperbesar beban anggaran negara.
Baca Juga
SE Mendagri Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Ditolak Pemda
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 381 triliun dalam APBN 2026 untuk subsidi energi. Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya mampu menahan lonjakan biaya hidup masyarakat.
Secara global, Sisilia menyebut sekitar US$ 12 triliun mengalir setiap tahun dari publik ke industri energi fosil melalui subsidi langsung maupun tidak langsung. Nilai ini hampir 100 kali lebih besar dibanding komitmen pendanaan iklim global untuk negara berkembang.
Dalam laporan bertajuk Out of Pocket, 350.org menemukan rumah tangga pada dasarnya membayar energi fosil dalam tiga lapis. Masyarakat membayar melalui pajak untuk subsidi energi, menanggung kenaikan harga akibat krisis energi, serta menghadapi biaya tidak langsung akibat krisis iklim seperti kerusakan rumah dan hilangnya penghidupan.
Potensi Penerimaan Negara
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan menilai fenomena ini menciptakan paradoks fiskal yang harus segera diperbaiki. “Fenomena yang terjadi di global juga terjadi di Indonesia, masih banyak korporasi besar termasuk yang ekstraktif menikmati hidden subsidy dari belanja perpajakan. Bahkan, angkanya mencapai Rp 143 triliun pada 2026,” katanya.
Menurut dia, instrumen korektif, seperti windfall tax diperlukan agar negara dapat menangkap keuntungan supernormal yang muncul akibat lonjakan harga komoditas global.
Celios menghitung potensi penerimaan negara dari windfall tax sektor batu bara bisa mencapai Rp 66,03 triliun. Dari sektor nikel, potensinya diperkirakan mencapai Rp 14,08 triliun.
Jaya juga menyoroti ketimpangan distribusi kekayaan nasional. Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan total kekayaan 55 juta penduduk. “Butuh waktu 603 tahun bagi lima triliuner teratas Indonesia untuk menghabiskan kekayaannya jika masing-masing bisa membelanjakan Rp 2 miliar setiap hari,” tegasnya.
Ia menilai penerapan pajak kekayaan sebesar 2% terhadap kelompok superkaya dapat mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin dalam dua tahun.
Reformasi Fiskal Sektor Ekstraktif
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Irhamna menilai sistem penerimaan negara dari sektor sumber daya alam belum mampu menangkap lonjakan keuntungan komoditas secara optimal. Ia menyoroti skema royalti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Menurut dia, skema ini tidak cukup responsif terhadap lonjakan harga pasar. “Saat harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen,” ujarnya.
Berdasarkan simulasi Indef, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 592 triliun selama 12 tahun karena belum memiliki instrumen penangkap windfall yang efektif.
Aryo mengusulkan dua jalur reformasi. Dalam jangka pendek, pemerintah diminta merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, agar tarif royalti lebih responsif terhadap harga komoditas.
Baca Juga
'Windfall Tax' Kembali Menguat di Tengah Lonjakan Harga Komoditas, Ini Kata Anggito
Untuk jangka panjang, pemerintah didorong menyiapkan Undang-Undang Progressive Resource Rent Tax (PRRT). Skema ini merupakan pajak progresif yang hanya aktif ketika laba perusahaan melampaui batas normal. “Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik,” kata Aryo.
Yayasan Cerah menilai momentum penerapan windfall tax semakin kuat seiring lonjakan harga komoditas energi. Harga batu bara tercatat sempat mencapai US$ 145,86 per ton pada Maret 2026. Harga minyak Brent menembus US$ 188 per barel, sementara harga nikel global mencapai US$ 19.363 per ton pada akhir April.
“Windfall tax bukan ide baru, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan ini sebagai instrumen fiskal. Indonesia seharusnya juga menggunakan momentum ini. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menerapkannya,” ujar Dwi Wulan Ramadani.

