Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Seusai Insiden KRL di Bekasi, Kena Sanksi?
Poin Penting
|
BEKASI, investortrust.id — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam. Hal ini menyusul insiden maut antara kereta rel listrik (KRL) lintas Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi Senin (27/4/2026) lalu.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Baca Juga
Seskab Teddy Sebut Taksi Green SM Bakal Dievaluasi Imbas Kecelakaan Kereta
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, sidak dilakukan untuk memeriksa seluruh aspek keselamatan, mulai pemeriksaan kendaraan hingga kondisi pengemudi.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/4/2029).
Sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi yang menjadi lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen keselamatan lainnya.
Aan menyebut, dari hasil pemeriksaan awal terdapat sejumlah temuan yang masih akan didalami. Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh kesimpulan menyeluruh.
Dalam prosesnya, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Baca Juga
Kemenhub Audit Keselamatan Taksi Xanh SM Pascatabrakan Kereta
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho menegaskan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan SMK PAU. “Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018,” jelas Yusuf.
Terkait potensi sanksi, Yusuf menyatakan hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. “Sanksi bisa berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya,” tutur dia.

