Soal Kebijakan Label Nutri Level, Industri Mamin Perlu Waktu Adaptasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada pangan siap saji. Wa bil khusus pada usaha minuman berpemanis skala besar.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menilai penerapan label ini sejatinya sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat. Kebijakan ini juga akan menjadi instrumen penting dalam memberikan informasi kandungan nutrisi secara lebih transparan kepada konsumen.
Kendati demikian, Merri mengungkapkan, implementasi Nutri Level disebut masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya bagi pelaku industri makanan dan minuman. Sehingga dibutuhkan waktu untuk adaptasi, agar industri dapat menyesuaikan formulasi produk dengan ketentuan yang berlaku.
"Implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya,” ujar Merri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga
Kemenkes Terbitkan Aturan Pencantuman Nutri Level pada Makanan Minuman Kemasan, Ini Panduannya
Diketahui hingga saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas kandungan gula sebesar 6 gram per 100 mililiter. Industri disebut telah berupaya mengikuti ketentuan tersebut dan optimistis dapat menyesuaikan diri apabila kebijakan tetap mengacu pada batas tersebut.
"Kalau implementasi ini yang tetap dipegang, kami yakin industri masih memiliki kemampuan untuk mengikuti aturan, karena selama ini industri sudah mencoba mengikuti kebijakan yang sudah ada," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Merri, pelaku industri menilai kebijakan tersebut berbeda dengan praktik di beberapa negara lain, seperti Singapura, yang masih memberikan ruang bagi penggunaan pemanis buatan untuk masuk dalam kategori yang lebih baik.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa industri membutuhkan ruang untuk berinovasi serta masa transisi yang memadai dalam menghadapi kebijakan ini. Dengan demikian, implementasi Nutri Level diharapkan dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan industri.
“Industri juga sangat berharap diberikan ruang untuk berinovasi, karena memang untuk rasa manis di dalam produk ini tidak hanya berasal dari gula alami, namun bisa dari gula buatan. Kalau kita mengacu ke Singapura, di Singapura dengan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B,” beber Merri.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026) lalu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
Baca Juga
PP Keamanan Pangan 2026 Masuk Peta Jalan Cukai Minuman Berpemanis
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.
KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

