MUI Nilai Hilirisasi Tambang Jadi Kunci Wujudkan Kemaslahatan Umat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral (SDM) harus diarahkan tidak hanya pada eksploitasi, tetapi penciptaan nilai tambah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua MUI Azrul Tanjung menyampaikan bahwa tambang memiliki legitimasi dalam perspektif Islam selama dikelola secara adil, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat luas. Dalam konteks kekinian, pendekatan tersebut tercermin melalui kebijakan hilirisasi yang didorong peran holding industri pertambangan, seperti MIND ID dalam memperkuat nilai tambah dan kedaulatan sumber daya nasional.
Baca Juga
United Tractors (UNTR) Targetkan Operasional Tambang Emas Martabe Pulih Mei 2026
“Hilirisasi bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” ujar Azrul, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, pengolahan mineral di dalam negeri, seperti pengembangan nikel untuk ekosistem kendaraan listrik atau batu bara menjadi produk turunan seperti dimetil eter (DME), mampu meningkatkan nilai tambah signifikan, sekaligus membuka lapangan kerja dan memperkuat kemandirian industri nasional.
Kendati demikian, Azrul menekankan bahwa nilai tambah saja tidak cukup tanpa tata kelola yang baik. Ia mengingatkan bahwa praktik pertambangan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. “Tambang ilegal, pelanggaran wilayah izin, hingga eksploitasi berlebihan justru bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam,” sebut Azrul.
Selain itu, tanggung jawab lingkungan, seperti reklamasi pascatambang juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan manfaat tambang. Tanpa pemulihan, aktivitas tambang justru berpotensi menimbulkan mudarat lebih besar.
Senada, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva menyebut bahwa kekayaan alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan secara thoyyib, baik, tidak berlebihan, dan tidak merusak.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Dia menegaskan bahwa pemanfaatan tambang diperbolehkan, termasuk oleh organisasi masyarakat, selama dilakukan secara profesional dan berada dalam pengawasan negara. “Intinya bukan pada siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelolanya dijalankan secara benar dan memberi manfaat bagi kemanusiaan,” ujar Hamdan.
Dengan demikian, pengelolaan mineral di Indonesia diharapkan tidak lagi berhenti pada ekstraksi, tetapi bergerak menuju model pembangunan berbasis nilai tambah dan keberlanjutan, sehingga tambang benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

