Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Rencana Pemda Tarik Pajak Air Permukaan Sawit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino, menilai kebijakan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.
Menurut Sadino, konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata.
“Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena akan berdampak langsung kepada pelaku usaha,” ujar Sadino dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/20256).
Untuk diketahui, sejumlah daerah yang berencana menerapkan pajak tersebut di antaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku industri perkebunan sawit yang dinilai bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional.
Lebih lanjut, Sadino menegaskan secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. “Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” imbuhnya.
Sadino, menilai skema PAP berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan di lapangan. Menurutnya, setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda, sementara dalam praktik perkebunan sawit umumnya tidak terdapat aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman, melainkan hanya memanfaatkan aliran air alami.
‘’Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” terang Sadino.
Baca Juga
Gapki Keluhkan Wacana Pajak Air Permukaan Rp 1.700 per Pohon Sawit
Sadino, menilai kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Menurutnya, berbeda dengan komoditas tambang seperti batu bara yang merupakan sumber daya alam tidak terbarukan, kelapa sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.
Ia mengingatkan, beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal. “Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” tambahnya lagi.
Menurut Sadino, kondisi tersebut berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dia menilai kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan. “Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkap Sadino.
Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Menurutnya, pajak hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.
“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.

