Setarakan Pajak Emas dengan Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pelaku industri emas meminta pemerintah segera menyetarakan perlakuan pajak emas dengan kripto agar pengembangan bullion bank atau bank emas di Indonesia tidak berjalan pincang. Tanpa pembenahan rezim perpajakan, upaya menghimpun emas masyarakat, hilirisasi emas, dan percepatan investasi emas melalui lembaga formal akan sulit mencapai hasil optimal.
Pesan tersebut mengemuka dalam ‘Media Gathering HRTA 2026’ sekaligus halal bihalal manajemen PT Hartadinata Abadi Tbk dan para pemimpin redaksi nasional di Jakarta, Rabu (15/04/2026). Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk Sandra Sunanto dan Direktur Investor Relation Thendra Crisnanda menyatakan, persoalan pajak adala isu penting dan merupakan fondasi utama keberhasilan ekosistem bullion bank yang telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.
Pemain utama bullion bank seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki tujuan besar, yakni menahan emas agar tetap berada di dalam negeri dan membangun ekosistem keuangan berbasis emas. “Namun, tujuan besar itu belum didukung oleh kebijakan pajak yang memadai,” kata Sandra.
Baca Juga
Hartadinata (HRTA) Diuntungkan Tren Emas Investasi, Analis Patok Target Harga Ini
Menurut Sandra, salah satu hambatan utama pengembangan bullion bank justru terletak pada ketidaksetaraan perlakuan pajak antara emas dan instrumen investasi lain. Mereka mencontohkan, saham sudah menikmati pajak final, sementara kripto juga memperoleh perlakuan pajak yang lebih jelas. Sebaliknya, emas dinilai masih menghadapi ketidakpastian saat investor merealisasikan keuntungan.
Dalam paparannya, Thendra menggambarkan bahwa saat seseorang membeli saham, lalu menjualnya, perlakuan pajaknya sederhana dan final. Namun, pada emas, ketika seseorang menjual kembali asetnya, ia berpotensi menghadapi pertanyaan mengenai asal-usul dana saat membeli, kapan pembelian dilakukan, kapan dijual, serta berapa besar keuntungan yang diperoleh. Dalam kondisi tertentu, capital gain dari emas dapat dihitung sebagai penghasilan dan dikenai tarif pajak yang jauh lebih besar.
“Kalau produk investasi lain diberikan final tax untuk capital gain, emas belum mendapat perlakuan yang sama,” jelas Thendra. Situasi ini membuat bullion bank sulit berkembang ideal. Konsep bullion bank seharusnya tidak berhenti pada penghimpunan emas masyarakat, tetapi juga mengelola emas itu menjadi bagian dari gold finance. Namun, masyarakat dinilai masih enggan menyimpan emas dalam sistem bullion bank jika tetap dibayangi kekhawatiran perpajakan.
Sandra mengaku sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini dalam berbagai forum, termasuk saat diminta memberi masukan kepada otoritas terkait. Menurut mereka, rasa takut masyarakat terhadap potensi implikasi pajak menjadi hambatan yang nyata. Masyarakat cenderung khawatir bahwa ketika emas masuk ke sistem formal, pada akhirnya mereka justru akan menghadapi beban pajak yang tidak sederhana.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat jika harus melaporkan aset emas yang dimiliki. “Alih-alih masuk ke sistem formal seperti bullion bank, masyarakat justru memilih menyimpan emas di luar sistem. Padahal, tujuan utama bullion bank adalah menghimpun emas domestik, mengurangi ketergantungan impor, dan mengintegrasikan emas ke dalam sistem keuangan nasional,” papar Thendra.
Baca Juga
Hartadinata (HRTA) Diprediksi Pertahankan Pertumbuhan Kinerja 2026, Sahamnya Bisa Ngacir
Emas, Pusat Sistem Keuangan Global
Dalam paparan, Thendra menjelaskan, emas kini telah kembali menjadi aset utama dalam sistem keuangan global. Emas tidak lagi dipandang sekadar komoditas, tetapi sebagai aset strategis jangka panjang sekaligus safe haven di tengah ketidakpastian global dan pelemahan mata uang.
Kebangkitan emas didorong oleh tiga faktor utama. Pertama, meningkatnya risiko geopolitik dalam dunia yang semakin multipolar dan terfragmentasi, sehingga emas berfungsi sebagai aset netral untuk menjaga nilai. Kedua, krisis fiskal dan lonjakan utang global, termasuk utang Amerika Serikat yang telah mencapai sekitar US$38 triliun. Ketiga, reintegrasi emas oleh institusi keuangan global, terutama bank sentral, yang terus meningkatkan akumulasi emas sebagai bagian dari diversifikasi cadangan.
Baca Juga
Kinerja Hartadinata (HRTA) 2025 Sentuh ATH, Didongkrak ‘Bullion Bank’
Data World Gold Council menunjukkan emas memiliki tiga pilar utama dalam portofolio investasi. Emas memberikan imbal hasil jangka panjang sekitar 9% per tahun sejak 1971, memiliki korelasi negatif saat pasar saham jatuh, serta memiliki likuiditas tinggi dengan volume transaksi harian mencapai sekitar US$361 miliar pada 2025, mendekati US Treasury Bills yang sebesar US$380 miliar.
Emas juga terbukti sebagai pelindung nilai terhadap inflasi. Sejak 1971, pertumbuhan emas secara konsisten melampaui inflasi global maupun inflasi Amerika Serikat. Ketika inflasi AS berada di atas 5%, rata-rata imbal hasil emas mencapai sekitar 15% per tahun.
Dalam 25 tahun terakhir, suplai uang global tumbuh rata-rata 7,3% per tahun, sementara pertumbuhan stok emas hanya 1,7%. Ketimpangan ini menciptakan celah struktural yang menopang nilai emas dalam jangka panjang.
Baca Juga
Hartadinata (HRTA) Bikin Emas Jadi 'Experience Product' pada Momen Imlek
Dalam konteks saat ini, real interest rate juga masih negatif, sekitar -3,25%, karena inflasi lebih tinggi dibandingkan suku bunga acuan. Kondisi ini menyebabkan nilai uang terus tergerus, memperkuat posisi emas sebagai store of value atau penyimpan nilai.
Likuiditas Tinggi
Sebagai aset, emas memiliki kedalaman pasar yang tinggi dan mampu menyerap alokasi investasi besar dari institusi. Dengan transaksi harian sekitar US$361 miliar, emas termasuk aset paling likuid di dunia, jauh melampaui indeks saham seperti Dow Jones yang hanya sekitar US$30 miliar.
Dalam kondisi krisis, emas cenderung memiliki korelasi negatif dengan saham, sehingga nilainya meningkat saat pasar jatuh. Namun dalam kondisi ekspansi ekonomi, emas juga dapat bergerak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi global. Karakter ganda ini menjadikan emas unik sebagai aset keuangan sekaligus barang konsumsi.
Dengan lonjakan harga emas hingga naik sekitar 64% secara tahunan pada 2025, muncul kekhawatiran akan potensi crash seperti yang terjadi pada 1980 dan 2011.
Pada 1980, harga emas jatuh sekitar 70% setelah The Fed menaikkan suku bunga hingga 20%. Pada 2011, harga emas turun sekitar 45% ketika perannya sebagai lindung nilai inflasi dianggap tidak lagi mendesak.
Namun, kata Thendra, pihaknya menilai kondisi saat ini berbeda secara fundamental. Rasio utang terhadap PDB AS telah melonjak dari sekitar 30% pada 1980 menjadi 124% pada 2025. Dengan total utang sekitar US$38 triliun, kenaikan suku bunga ekstrem tidak lagi feasible karena dapat memicu krisis fiskal. Karena itu, skenario “Volcker-style” dinilai tidak mungkin terulang, sehingga tren super cycle emas diperkirakan masih berlanjut.
Baca Juga
Tren Belanja 'Online' Meningkat, Hartadinata (HRTA) Bidik Transaksi Emas Lewat Aplikasi
Sejumlah institusi global memproyeksikan harga emas akan terus meningkat pada 2026. JP Morgan, UBS, dan Goldman Sachs memperkirakan harga emas berada di kisaran US$5.400 hingga US$6.300 per troy ounce.
Kenaikan ini didorong oleh akumulasi emas oleh bank sentral, risiko geopolitik yang persisten, kebijakan moneter yang lebih longgar, serta aliran dana besar ke ETF emas.
Secara global, terjadi perubahan struktural dalam permintaan emas. Dalam periode 2010–2025, permintaan perhiasan turun dengan CAGR -1,61% dan anjlok 19,17% pada 2025. Sebaliknya, permintaan emas investasi tumbuh dengan CAGR 1,85% dan melonjak 83,51% pada tahun yang sama.
Di Indonesia, permintaan emas relatif stagnan di kisaran 50 ton per tahun dalam 15 tahun terakhir. Namun, angka ini dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena pasar masih terfragmentasi dan banyak transaksi terjadi di sektor informal.
Permintaan juga bergeser ke institusi, baik melalui bank sentral maupun ETF. Data menunjukkan pembelian emas oleh bank sentral mencapai lebih dari 1.000 ton per tahun dalam beberapa tahun terakhir.
Paradoks
Indonesia merupakan produsen emas terbesar ketujuh dunia dengan produksi sekitar 132,5 ton per tahun. Namun, Indonesia masih mengekspor emas dalam bentuk dore senilai sekitar US$5 miliar dan mengimpor bullion sekitar US$2 miliar per tahun.
Lebih dari itu, sekitar 1.800 ton emas diperkirakan tersimpan di masyarakat dalam kondisi idle dan belum termonetisasi. Paradoks ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu memaksimalkan nilai tambah emas secara domestik. Total aset lembaga keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp16.600 triliun. Jika hanya 1% dialokasikan ke emas, potensi permintaan baru mencapai Rp166 triliun.
Namun, saat ini porsi emas dalam cadangan devisa Indonesia baru sekitar 4%, jauh di bawah rata-rata global yang di atas 20%. Ini menunjukkan peluang besar yang belum dimanfaatkan, terutama jika didorong melalui kebijakan yang tepat.
Data menunjukkan harga emas dalam rupiah lebih tangguh dibandingkan dalam dolar AS. Dalam periode 2010–2025, pertumbuhan harga emas dalam rupiah mencapai sekitar 66,12%, lebih tinggi dibandingkan dalam dolar AS. Hal ini dipengaruhi oleh depresiasi rupiah, sehingga emas menjadi instrumen lindung nilai yang lebih efektif bagi investor domestik.
Ekosistem Emas Nasional
Hartadinata (HRTA) mencatat kinerja yang kuat dengan penjualan mencapai Rp44,55 triliun pada 2025, meningkat 144,39% secara tahunan. Pangsa pasar emas batangan domestik mencapai 48,58%.
Thendra menjelaskan, perusahaan mengandalkan model bisnis terintegrasi, mulai dari sourcing, refining, hingga distribusi dan custody. Kapasitas refinery mencapai 30 ton dengan tingkat kemurnian 99,99%, dan total kapasitas terintegrasi mencapai 60 ton per tahun. Dengan lebih dari 1.000 titik penjualan, HRTA memperkuat posisinya sebagai penghubung antara penambang lokal, agregator emas, investor institusi, dan bullion bank.
Baca Juga
Hartadinata (HRTA) Dorong Perencanaan Umrah Lewat Tabungan Emas Syariah
HRTA juga terus memperluas jaringan ritel dan gadai. Jaringan toko meningkat dari 12 gerai pada 2017 menjadi sekitar 84–85 gerai pada 2024–2025. Sementara jaringan gadai berkembang dari 3 gerai pada 2018 menjadi 144 gerai pada 2025.
“Perusahaan juga mengembangkan fasilitas custody dan vault untuk mendukung integrasi dengan bullion bank,” jelas Thendra.
Strategi utama HRTA meliputi penguatan branding “HRTA Gold” sebagai emas terpercaya, pengamanan pasokan dari tambang lokal, peningkatan sertifikasi internasional seperti LBMA dan KAN, serta optimalisasi kapasitas produksi hingga 60 ton per tahun. “Perusahaan juga memperluas penetrasi pasar melalui jaringan ritel, platform digital, serta fokus pada penjualan institusional kepada bank dan lembaga keuangan,” kata Thendra.
Industri emas masih menghadapi tantangan besar, mulai dari standarisasi kualitas, ketertelusuran sumber emas, kesesuaian dengan regulasi perbankan, hingga koordinasi logistik dan custody. Hartadinata juga menekankan pentingnya integrasi sistem dan kepatuhan terhadap standar, termasuk rekomendasi syariah dari Majelis Ulama Indonesia.

