BGN Telah 'Suspend' 362 Satuan Pelayanan Makan Gratis di Pulau Jawa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ketat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro di laman resmi BGN, Sabtu (11/4/2026) melaporkan bahwa total SPPG yang dihentikan sementara di Pulau Jawa kini mencapai 362 unit. Khusus pada periode laporan 6 hingga 10 April 2026, tercatat tambahan 41 unit SPPG yang dikenakan sanksi serupa.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga
1.251 SPPG Disanksi, BGN: 1.030 SPPG Disuspend karena Langgar Standar
Berdasarkan rincian laporan, berbagai pelanggaran ditemukan selama sepekan terakhir. Pada Senin (6/4/2026), sembilan unit ditindak akibat ketiadaan pengawas gizi, menu tidak layak, hingga kendala teknis renovasi. Tren peningkatan terjadi pada Rabu (8/4/2026) dengan 15 penindakan, termasuk temuan dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi serta masalah manajemen organisasi.
Sanksi berlanjut pada Kamis (9/4/2026) dan Jumat (10/4/2026), tercatat sebanyak 17 unit SPPG dihentikan operasionalnya. Temuan mencakup aspek kelemahan SDM, gangguan pencernaan di sejumlah daerah seperti Bogor dan Mojokerto, hingga masalah kelayakan menu di Sampang.
Selain di Pulau Jawa, penertiban juga menyasar wilayah Indonesia Timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 165 unit SPPG telah di-suspend. Sanksi ini diberikan karena unit-unit tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah korektif yang wajib dipatuhi. Seluruh dapur yang terkena sanksi diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh sebelum diperbolehkan kembali beroperasi demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

