Kemenkomdigi Bakal Sanksi Google, Meutya Hafid: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan akan memberikan sanksi kepada Google terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah menilai pelanggaran ini tidak bisa lagi ditoleransi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan. Selain itu, belum ada sinyal komitmen kuat dari perusahaan untuk mengikuti aturan di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan itikad untuk mengikuti hukum di Indonesia,” ujar Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga
PP Tunas Berlaku, Kemenkomdigi Belum Terima Update Laporan X dan Bigo Live
Ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas dalam menegakkan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi dan harus bergerak ke ranah sanksi,” tegasnya.
Sebagai tahap awal, Kemenkomdigi telah melayangkan surat teguran kepada Google. Sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme bertahap sebelum tindakan yang lebih berat diterapkan.
“Tahap awal adalah surat teguran, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.
Baca Juga
Meta dan Google Datangi Kemenkomdigi, Bahas Pelanggaran PP Tunas
Pemerintah membuka kemungkinan eskalasi sanksi jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat. Opsi lanjutan mencakup tindakan administratif yang lebih ketat sesuai ketentuan PP Tunas.
Di sisi lain, Kemenkomdigi juga mengingatkan seluruh platform digital agar segera menunjukkan kepatuhan. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah serupa terhadap pihak lain yang melanggar.
Terbaru Meta telah mengikuti aturan dari PP Tunas. Nantinya semua akun pengguna berusia di bawah 16 tahun akan diblokir secara bertahap di sejumlah media sosial milik Meta seperti Instagram, Facebook, hingga Threads.

