Google dan Meta Masih Mangkir, Kemenkomdigi Kirim ‘Surat Cinta’ Kedua
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta. Keduanya perusahaan disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP Tunas).
Langkah ini diambil setelah kedua platform meminta penjadwalan ulang. Alasan yang disampaikan adalah kebutuhan koordinasi internal.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan permohonan tersebut telah diterima. Namun, kewajiban menghadiri pemeriksaan belum dijalankan.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” kata Alex di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kemenkomdigi menegaskan pemanggilan kedua merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan. Pemerintah mengacu pada aturan pemanggilan maksimal tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.
Baca Juga
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," katanya.
Lebih lanjut, aturan ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kemenkomdigi menilai kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat krusial dan penundaan dinilai memperpanjang risiko bagi anak di ruang digital.
Pemerintah memastikan proses pengawasan akan terus berjalan. Jika ketidakpatuhan berlanjut, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alex.
Baca Juga

