Kemenkes Jelaskan soal Kematian Dokter Magang di Cianjur: Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan kronologi kematian dokter magang (internship) berinisial AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat. Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andri Saguni menuturkan pada periode 8-16 Maret 2026, AMW yang berdinas di RSUD Pagelan menangani kasus campak.
Selanjutnya, pada 18 Maret, AMW mengeluh demam, flu, dan batuk, sehingga meminta izin tidak dinas. Permintaan itu pun dikabulkan. Namun, AMW tetap datang berdinas sif pagi selama tiga hari berturut-turut dan menangani kasus campak pada 19 dan 21 Maret.
“Kasus tetap datang juga untuk berdinas sif pagi selama tiga hari berturut-turut. Ada kasus campak yang ditangani pada tanggal 19 dan 21. Kemudian tanggal 21, timbul rash atau ruam, kasus tetap berdinas dan menangani suspek campak di IGD saat berdinas. Kasus mengajukan cuti karena kondisi makin melemah,” kata Andri Saguni di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga
Selanjutnya, pada 25 Maret sekitar pukul 23.00, AMW masuk IGD RSUD Cimacan dengan dibawa oleh anggota keluarga. Menurut keterangan, AMW mengalami penurunan kesadaran satu jam sebelumnya.
Pada 26 Maret pukul 00.30, AMW langsung dirujuk ke ICU, tetapi kondisinya memburuk pada pukul 09.15 WIB sehingga dilakukan intubasi. Pukul 11.30 WIB, AMW dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir campak dengan gangguan jantung dan otak.
“Kasus dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis akhir campak dengan gangguan jantung dan otak. Dan ini ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan,” ujar Andi.
Andi menegaskan Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur langsung merespons cepat kasus ini dengan melakukan penyelidikan epidemiologi. Spesimen dari AMW diambil dan diperiksa di Laboratorium Biofarma. Hasilnya AMW positif campak.
“Besoknya langsung dilakukan penyelidikan epidemiologi. Juga melibatkan RSUD Cimacan dan RSUD Pagelaran. Dan diambil spesimen serum dan dibawa ke Laboratorium Biofarma. Pada tanggal 28, hasil pemeriksaan spesimen Laboratorium Biofarma positif campak,” kata dia.
Berkaitan dengan itu, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Dirjen P2 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada 27 Maret 2026. SE ini dikeluarkan demi mencegah angka kasus campak pada tenaga kesehatan dan tenaga medis.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Andri Saguni.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Baca Juga
Sumenep Darurat Campak 17 Korban Meninggal, Dasco Minta Menkes Bergerak Cepat
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.
Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.
Ketujuh, memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis.

