Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28 dan 29 Maret 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan masyarakat agar menghindari puncak arus balik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 yang diperkirakan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Imbauan tersebut disampaikan saat Menhub meninjau kondisi lalu lintas pada H+1 Lebaran di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), Minggu (22/3/2026).
Menhub menjelaskan, berdasarkan perhitungan di JMTC, lonjakan arus balik tertinggi diprediksi berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026, dengan volume kendaraan diperkirakan melampaui 285 ribu unit. Angka tersebut lebih tinggi dibanding puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 yang mencapai 270.315 kendaraan.
“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau Pemerintah,” kata Menhub Dudy dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Baca Juga
Antisipasi Puncak Arus Balik Nataru, KAI Kasih Diskon 30% hingga 10 Januari
Ia menekankan, menghindari waktu puncak arus balik akan membantu pemerataan distribusi lalu lintas sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman dan risiko kepadatan dapat diminimalkan.
Hal senada disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Ia menyebutkan terdapat tiga periode yang diprediksi menjadi puncak arus balik Lebaran 2026, yakni pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.
“Kami prediksi tiga hari tersebut akan menjadi puncak arus balik lebaran 2026. Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman dan berkeselamatan,” ucap Agus.
Baca Juga
Wamenkomdigi: Jaringan Internet Bandara Soetta Siap Hadapi Arus Balik Libur Nataru
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) Rivan A. Purwantono meminta pengguna jalan tol untuk merencanakan waktu perjalanan pulang sesuai arahan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan potongan tarif tol pada periode arus balik.
“Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Kami juga kembali mengingatkan kepada para pemudik untuk memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30% pada periode arus balik selama dua hari yakni pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas tol Jasa Marga Group dengan perjalanan menerus. Tujuannya sama dengan yang dianjurkan oleh Bapak Menhub dan Bapak Kakorlantas Polri, yakni agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali dan memberikan perjalanan yang lebih nyaman kepada masyarakat,” ungkap Rivan.
Untuk mendukung kelancaran arus balik, Jasa Marga memperkuat layanan di sejumlah ruas tol utama. Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan operasional gardu tol, menyiagakan armada layanan, menerapkan pengaturan lalu lintas secara situasional, serta memastikan petugas siaga selama 24 jam.
Pemantauan kondisi lalu lintas juga dioptimalkan melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) secara real-time guna mempercepat pengambilan keputusan. Informasi perjalanan turut disebarluaskan melalui Aplikasi Travoy, Call Center 133, dan Radio Travoy FM agar pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Selain itu, pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih diimbau mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 5 Februari 2026 terkait pembatasan operasional kendaraan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026. Pembatasan tersebut berlaku pada periode 13–29 Maret 2026.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Jasa Marga juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan arus balik dengan baik. Pengguna jalan diminta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, memanfaatkan waktu istirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

