KSPI: 25 Ribu Pekerja Tidak Mendapatkan THR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditetapkan pemerintah, masih terdapat puluhan ribu buruh (pekerja) yang belum menerima haknya. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan menurut laporan Posko Orange, terdapat lebih dari 25.000 buruh tidak mendapatkan THR.
"Hari ini sudah jatuh tempo sesuai yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, H-7 paling lambat pembayaran THR. Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/3/2026).
Said menyebut bahwa laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Selain itu, tim dari KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah pabrik untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya tidak dipenuhi.
Beberapa perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Di antaranya adalah PT Wiska di Bandung yang bahkan disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan. “Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Gelontorkan Rp 22,8 T untuk THR ASN dan Pensiunan
Selain itu, terdapat PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang juga dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Said mengungkapkan, kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor, di mana sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka.
Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Kasus perusahaan ini bahkan menjadi perhatian publik karena para buruh menguasai pabrik akibat pengusaha yang tidak jelas keberadaannya.
Presiden Partai Buruh itu menilai pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” tegas Said.
KSPI juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR terjadi dengan modus yang berulang setiap tahun, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja masih berlaku.
Selain it, ia juga menyinggung kasus perusahaan Sritex yang menurutnya hingga kini belum membayar THR kepada pekerjanya meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan akan ada pembayaran.
“Ini sudah Lebaran yang kedua, THR-nya tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dibayar,” katanya.
Baca Juga
Pengamat Nilai THR Belum Mampu Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Selain itu, KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Menurut laporan anggota KSPI yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.
“Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit,” kata Said Iqbal.
Karena itu KSPI meminta pemerintah menghentikan retorika dan mulai melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. KSPI bersama Partai Buruh juga menyatakan akan melakukan aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR agar segera memenuhi kewajibannya.
KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja. “KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,” ucap Said.

