ABK Fandi Divonis 5 Tahun, Habiburokhman Nilai Hakim Paham Paradigma KUHP Nasional
JAKARTA, investortrust.id -- Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut ABK Fandi dijatuhi hukuman mati.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik putusan PN Batam tersebut.
"Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Saudara Fandi Ramadhan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga
Komisi III DPR Soroti Kinerja Peradilan dalam Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
Politikus Partai Gerindra itu menilai putusan tersebut menunjukkan hakim memahami semangat KUHAP Nasional. Hal ini mengingat Pasal 98 KUHP Nasional menyatakan hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir. Vonis itu juga menunjukkan majelis hakim memedomani paradigma KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif.
"Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," ujarnya.
Komisi III DPR memastikan akan tetap memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara tersebut untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga pembacaan putusan kemarin.
Baca Juga
Legislator Desak Polisi Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba yang Seret ABK Fandi
Diberitakan, jaksa menuntut Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman mati atas perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Fandi dalam sidang yang digelar pada Kamis, (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

