ICJR Desak Reformasi Struktural Polri: Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil dan Hentikan Impunitas
JAKARTA, investortrust.id -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuntut evaluasi mendasar hingga reformasi struktural Polri. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu merespons rangkaian kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
Diberitakan, anggota Brimob Bripda Mesias Victoria Sahaya atau Bripda MS menganiaya seorang pelajar berusial 14 tahun Arianto Tawakkal hingga meninggal dunia. Selain itu, seorang polisi muda di Sulawesi Selatan Bripda DS meninggal dunia lantaran diduga dianiaya oleh seniornya.
Baca Juga
Polri Didesak Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual
Erasmus Napitupulu menegaskan rentetan peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural dan penggunaan kekuatan yang berlebihan.
"Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh kepolisian," kata Erasmus dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Dikatakan, pola kekerasan yang terus berulang ini harus dihentikan melalui koreksi mendasar terhadap arah dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh. Erasmus memerinci empat langkah krusial yang harus segera diambil oleh pemerintah dan pimpinan Polri.
Pertama, ICJR meminta satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam fungsi pengamanan masyarakat sipil. Erasmus menilai karakter para-militeristik Brimob tidak sejalan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan.
"Penanganan pengamanan harus mengedepankan pendekatan berbasis hukum acara dengan adanya akuntabilitas yang jelas," ujarnya.
Kedua. ICJR juga mendorong Polri untuk kembali pada fungsi penegakan hukum yang akuntabel dalam sistem peradilan pidana. Erasmus mengkritik perluasan fungsi Polri yang terlalu lebar hingga mencampurkan peran keamanan, ketertiban, dan quasi militer.
Ketiga, ICJR mendorong evaluasi kultur militeristik dan senioritas. Erasmus mengatakan, meninggalnya Bripda DP yang diduga dianiaya seniornya menjadi sorotan tajam. Erasmus menilai praktik senioritas yang abusif menunjukkan transformasi Polri menjadi lembaga sipil belum tuntas.
"Hal tersebut memerlukan audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di lembaga pendidikan kepolisian," tegasnya.
Baca Juga
Kapolri Perintahkan Jajaran Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas
Keempat, ICJR juga mendesak adanya transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melanggar aturan. Erasmus memperingatkan bahwa penanganan yang bersifat tertutup secara internal hanya akan memperkuat persepsi impunitas di mata publik.
Erasmus menekankan rentetan kekerasan ini tidak boleh lagi direduksi hanya sebagai masalah individu atau oknum. Menurutnya, pengulangan kekerasan membuktikan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan dan kultur organisasi.
"Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi. Penarikan Brimob dari fungsi sipil, refocusing Polri pada fungsi penegakan hukum yang profesional dan terbatas, serta evaluasi menyeluruh terhadap kultur militeristik merupakan langkah mendesak," tegasnya.

